Viral Vidio Pelajar SMP Yang Diduga Dianiaya Kades Awoni, Polisi Diminta Bertindak.

Foto: Anak yang diduga dianiaya oleh Kades Awoni dengan luka lecet di pipinya. (Sumber: SarT)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Selasa, 6 Desember 2022.

ADVOKAT

Beberapa hari ini, sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik beredar viral di media sosial. Vidio viral itu berupa salah seorang siswa SMP di Nias Selatan yang diduga telah dianiaya oleh Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait viralnya video yang diduga kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, Polisi dari Polres Nias Selatan pun diminta segera bertindak, apalagi ini adalah kasus anak, harusnya menjadi atensi pihak penegak hukum.

Dalam video tersebut, salah seorang penanya kepada anak mempertanyakan kenapa anak bisa luka-luka di pipi kirinya, anak tersebut mengaku bahwa dirinya dianiaya oleh Kades Awoni saat hendak ke sekolah.

Dalam video itu, nampak pipi kiri anak sudah luka lecet cukup besar.

Namun, beredar isu bahwa kasus ini telah didiamkan dan belum sempat dilaporkan ke pihak penegak hukum, karena diduga Kades Awoni mengintimidasi pihak keluarga anak untuk melakukan perdamaian.

Menanggapi hal ini, salah seorang penegak hukum di Kepulauan Nias, Advokat Faahakhododo Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha saat dimintai tanggapannya oleh Media ini, Senin (5/12/2022), mengatakan bahwa kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak ini harusnya menjadi atensi polisi setempat, dalam hal ini Polres Nias Selatan.

“Ini video sudah viral, harusnya pihak Polres Nias Selatan bertindak, karena sesuai dengan UU perlindungan anak, kekersan terhadap anak tidak harus dilaporkan oleh orang tua anak atau anak koban, tetapi setiap orang berhak melaporkannya, dan pihak kepolisian yang melihat atau mendengar kejadian juga bisa bertindak untuk menyelidiki tanpa harus menunggu pengaduan pihak korban” ujar Bung Fakha.

Bisa saja, lanjut Bung Fakha, kasus ini didiamkan oleh pihak keluarga anak, tetapi, ketika sudah viral begini, Polisi harusnya bertindak.

“Pernah ada kasus salah seorang anak dianiaya dan diikat di Alasa, Nias Utara belum lama ini, tidak ada pengaduan pihak korban atau keluarga, tetapi begitu viral di media sosial, pihak Polres Nias langsung turun lapangan, dan melakukan penanganan kasus tersebut. Terkait kasus ini, harus nya juga Polres Nias Selatan tanggap dan cepat ambil tindakan” ujar Bung Fakha yang juga Ketua DPC HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) Kepulauan Nias ini.

Bung Fakha juga mengatakan, sekalipun ada isu bahwa kasus ini telah didamaikan, apakah itu secara tulus atau karena terpaksa, namun, harus dipahami bahwa dalam perkara pidana, tidak semua kasus bisa berhenti proses hukum dengan perdamaian, kecuali yang baru-baru ini telah diatur dalam restorative justice, apalagi ini adalah kekerasan terhadap anak dibawah umur, tidak bisa ada perdamaian, harus diproses.

Bung Fakha pun berharap, pihak Polres Nias Selatan bisa bertindak untuk menelusuri, menyelidiki dan menangani kasus ini.

Hingga berita ini tayang, masih dalam upaya konfirmasi kepada Kades Awoni dan Kapolres Nias Selatan. (SarT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *