Sawö, Cahayapost.Com.
Usai adanya temuan Inspektorat Nias Utara, Kepala Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Budiman Alim Gea mengundurkan diri. Pengunduran ini diduga karena tidak dapat mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas pengelolaan APBDes selama beberapa tahun, padahal diketahui bahwa pada 09 Desember 2022 mendatang, masa jabatanya juga berakhir dengan sendirinya.
Salah seorang warga Desa Sifahandro yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa pengunduran diri Kepala Desa mereka itu diduga karena tidak dapat mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat Nias Utara belum lama ini.
Pengunduran diri Kades Sifahandro ini santer menjadi bahan pembicaraan di Kabupaten Nias Utara, bahkan surat tertanggal 10 Oktober 2022 itu sudah banyak beredar di media sosial.
Sekretaris Dinas PMDes Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E yang dikonfirmasi pada Jum’at (14/10/2022) membenarkan bahwa Budiman Alim Gea telah menyampaikan pengunduran diri, dan untuk pemberhentiannya masih dalam proses pembahasan.
“Benar, dia (Budiman Alim Gea) telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Kades Sifahandro, dan sedang dibahas tindaklanjutnya” ujar Sukemi.
Ditanya apakah temuan inspektorat sudah dikembalikan oleh Budiman Alim Gea, Sukemi mengatakan sampai saat ini masih belum, dan masih ada waktu sesuai dengan surat teguran Bupati Nias Utara yang telah disampaikan kepada Kades Sifahandro itu sebelumnya.
Sukemi juga mengatakan bahwa pengunduran diri Budiman Alim Gea sebagai Kepala Desa tidak menghapuskan tanggungjawabnya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan Negara sesuai dengan temuan inspektorat.
“Apakah dia diberhentikan, mengundurkan diri atau berhenti, tetap dia diproses dan dipanggil nantinya, karena masa jabatannya pada saat itu mengelola keuangan Negara” tegas Sukemi.
Ditanya apakah hal ini sudah dilimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), Sukemi mengatakan masih belum karena sesuai dengan teguran, masih ada waktu yang bersangkutan untuk menindaklanjutinya.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang anggota BPD Sifahandro yang tidak ingin namanya dicatat mengatakan bahwa pada pada tanggal 02 September 2022, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd. telah menyampaikan rekomendasi kepada Kades Sifahandro agar menindaklanjuti hasil temuan inspektorat atas pengelolaan keuangan Desa sejak tahun 2017-2021.
Kami sudah baca fotocopy surat itu, ucap sumber, didalamnya ada sekitar 25 item temuan dugaan penyelewengan dana Desa Sifahandro, ada sekitar Rp. 300 juta, ada yang disuruh melengkapi dokumen penggunaan anggaran, dan ada pula yang disuruh mengembalikan dugaan kerugian keuangan Desa.
Setelah itu, lanjut sumber, kami dengar Kades Sifahandro belum menindaklanjutinya, lalu pada 23 Sptember 2022 keluar surat teguran Bupati Nias Utara kepada Budiman Alim Gea, ya mungkin itu makanya dia mengundurkan diri.
Sementara itu, Budiman Alim Gea yang dikonfirmasi via WhastApp nya mengatakan ianya mengundurkan diri karena sibuk tiap hari ke Gunungsitoli ngantar ibu guru dan juga sikecil kasihan kalau tiap hari pulang.
Ditanya apakah ianya mundur karna tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil temuan inspektorat dan belum menindaklanjuti teguran Bupati untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara, Budiman Alim Gea tidak lagi membalas sampai berita ini tayang. (Bung Fakha)