Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Sidang putusan kasus kekerasan seksual terhadap WT dengan terdakwa mantan Kades Awöni, Kecamatan Idanötae, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Osaraö Tafönaö digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta terdakwa melalui zoom, digelar pada Kamis (7/9/2023).
Tuntutan JPU dan putusan Majelis Hakim sama, terdakwa Osaraö Tafönaö alias Ama Rey divonis 10 tahun penjara dikurangi seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. melalui JPU Arjuna Simanullang, S.H. didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, S.H kepada wartawan usai persidangan mengatakan bahwa semua pertimbangan dan analisa Hukum JPU dalam surat tuntutan sama dengan Majelis Hakim dalam putusannya.
“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osaraö Tafönaö, S.H. telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Non Fisik Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana” ujar Arjuna.
Dikatakannya lagi, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan.
“Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusan tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa Osaraö Tafönaö dari perbuatannya” tambah Arjuna.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh korban WT, didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awöni.
Hingga berita ini tayang, belum diketahui apakah Osaraö Tafönaö akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA oleh WT (20) di Polres Nias Selatan, Senin (9/1/2023) lalu. (S.Wau)