Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Bazisõkhi Bu’ulõlõ, mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Sebelumnya ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Bazisõkhi bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat tanggal (21/3/2025) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafõnaõ, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Lintong Samuel S.H., dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai.
Informasi yang dihimpun dari Kejari Nisel, Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian / Penangkapan Tersangka BB Nomor : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan tersangka di sekitar Kota Binjai selama beberapa hari. Setelah Tim memastikan keberadaan tersangka, kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai membuat sket dan pola penangkapan Bazisõkhi Bu’ulõlõ.
Tim bergerak menuju lokasi di Jl. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah diketahui sebagai tempat dimana tersangka berada, kemudian tersangka ditangkap dan diamankan, dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025” ujar Hironimus dalam keterangan resminya melalui Chat WA kepada Pers, Jum’at (21/3/2025).
Dikatakannya, tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, lanjut Hironimus, dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah (PKKN/D) atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.” ujar Hironimus (S.Wau)