Tuhemberua, Cahayapost.com
Terlapor Agustinus Telaumbanua alias Ama Fide Tel, mangkir dari panggilan Polsek Tuhemberua untuk menghadiri Musyawarah Restorativ Justice (RJ) pada Selasa (13/5/2022).
Kuasa hukum korban Onila Telaumbanua alias Ina Nita Nazara, Adv. Fidesmin Zai, S.H membeberkan hal ini kepada Cahayapost.com usai menghadiri undangan RJ di Polsek Tuhemberua, Selasa (13/5/2022).
Dikatakannya, kliennya dengan didampingi kuasa hukum dari LBH CKM (Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat) sudah hadir di Polsek Tuhemberua sesuai dengan undangan pukul 10.00 WIB, dan bertemu dengan penyidik pembantu Briptu. Agus Damai Zendrato, namun hingga siang terlapor Agustinus tidak datang.
“Kami tunggu sampai siang, terlapornya tidak hadir, penyidik juga mengatakan bahwa RJ dibatalkan saja, dan kasus diteruskan untuk dilimpahkan ke Pengadilan” Ujar Adv. Fidesmin Zai, S.H yang merupakan Wakil Direktur LBH CKM.
Kami berharap, lanjut Fides, pihak Polsek Tuhemberua segera menyeret terlapor ke Sidang Pengadilan untuk dapat dijatuhkan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Tuhemberua, Bripka Boy Hendra Zebua yang dihubungi Cahayapost.com membenarkan bahwa terlapor Agustinus Telaumbanua belum menghadiri RJ dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Benar bang, terlapornya tidak hadir kemarin, dan kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk disidangkan” ujar Boy Hendra, Rabu (14/03/2022) melalui telepon selulernya.
Adapun kasus ini menurut penuturan kuasa hukum korban, Adv. Fidesmin Zai, S.H., bermula pada tanggal 25 Pebruari 2022, terlapor Agustinus Telaumbanua alias Ama Fide Tel yang juga Kepala Desa Lasara Sawo, Kec. Sawo, Kab. Nias Utara, Sumatera Utara, diduga telah melakukan penghinaan dengan memaki korban di Halaman Gereja BNKP Jemaat Figalame di Desa Lasara Sawo, Kec. Sawo, Kab. Nias Utara, Sumatera Utara, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penghinaan atau makian yang diduga dilontarkan oleh terlapor kepada korban adalah dengan kata-kata yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya “Perempuan Yang Lagi Birahi” dan “Perempuan Yang Gatal Kelamin”.
Kemudian, korban membuat laporan di Polsek Tuhemberua pada tanggal 26 Pebruari 2022 dengan Nomor LP: STPL/05/II/2022/NS-Tuhem.
Lebih lanjut, Fidesmin juga menjelaskan, setelah kasus ini, terlapor juga diduga telah melakukan pelecehan seksual non fisik dan penghinaan kembali kepada korban di waktu dan tempat yang berbeda, yakni di Dusun I Desa Lasara Sawo pada tanggal 30 Agustus 2022. Kasus terakhir ini juga telah dilaporkan kembali oleh korba dengan nomor LP: STPLP/17/IX/2022/NS-Tuhem.
“Jadi, ini sudah dua kasus, dan berharap bahwa kedua kasus ini ditangani dengan cepat oleh pihak Polsek Tuhemberua agar tidak terus-terusan terjadi hal yang sama” ujar Fidesmin. (Ar.L)