HUKUM  

Terkait Perkara Korban Famerlius Buulolo, Kajari Nisel: Segera Kita Tindak Lanjuti Sesuai Ketentuan.

Foto: Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H. (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Terkait perkara korban dugaan penganiayaan Famerlius Bu’ulõlõ, warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan.

ADVOKAT

“Sgera kita tindak lanjuti sesuai ketentuan” ujar Rabani singkat melalui pesan WhastApp, Selasa (7/5/2024) ketika dikonfirmasi Cahayapost.com.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH-CKM), yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli mengatakan pihaknya berharap perkara ini segera ada kejelasan, dan terhindar dari berbagai kepentingan hubungan keluarga dalam internal Kejari Nisel.

Foto: Famerlius Bu’ulolo (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH CKM, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha (kiri) dan Adv. Liberkah Gulo, S.H. (Sumber: Liberkah Gulo)

Bung Fakha juga mengatakan, berkas perkara ini sudah tiga kali bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum Kejari Nisel dan Penyidik Polres Nisel, sehingga terkesan penanganannya lamban, dan diduga ada kepentingan terselubung oknum tertentu dalam perkara ini, sehingga diduga sengaja diperlambat prosesnya.

“Jumat lalu, kami telah koordinasi dengan pihak Kejari Nisel melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonaõ yang juga JPU perkara ini, namun tidak ada respon. Ada apa sebenarnya dengan JPU nya? Ini kan wajar kita curigai. Kemudian, Sabtu kemarin, kami juga telah koordinasi dengan Kajari Rabani Halawa, dan saat itu pihaknya mengatakan Senin (4/7/2024) akan segera menyuruh menggelar perkara ini, tetapi hari ini malah menjawab akan diproses sesuai ketentuan. Ini kan semakin banyak kecurigaan kita bahwa ada kepentingan terselubung pihak tertentu untuk memperlambat proses perkara ini” ujar Bung Fakha melalui telephone selulernya, Selasa (5/7/2024)

Foto: Hironimus Tafona’o, S.H., M.H. (Sumber: Istimewah)

 

Kami berharap, lanjut Bung Fakha, pihak Kejari Nisel bisa lebih professional dan adil dalam penanganan perkara ini, sehingga perkara ini bisa segera ditindaklanjuti. “Jangan sampai semua tersangka melarikan diri, seperti salah satunya telah melarikan diri saat ini, baru ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan” harap Bung Fakha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan oleh korban di Polres Nisel pada 04 April 2023 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 66 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA. Dan Tim Kuasa Hukum dari LBH CKM baru menerima kuasa untuk menangani perkara ini pada 06 Juni 2023 setelah penanganan perkara ini terkesan mandek.

Kemudian, pada 04 Januari 2024, pihak Polres Nias Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini, yakni: Solikrisman Laia alias Soli, Ratahati Laia alias Ama Josman, dan Robinson Laia alias Ama Abner. Ketiganya adalah warga Hilimböwö, Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

Foto: Solikrisman Laia ketika pra rekontruksi perkara (Sumber: Y. Laia)

Penetapan Tersangaka ini diketahui melalui Surat Polres Nias Selatan, Nomor: B / 06 / I / RES.1.6 / 2024 / RESKRIM, tertanggal 04 Januari 2024, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Nias Selatan, Nomor: B / 02 / I / RES.1.6 / 2024 / RESKRIM, tertanggal 04 Januari 2024, yang keduanya ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP. Freddy Siagian, S.H., yang dikirimkan oleh Penyidik Pembantu Bripda Anugerah Zai pada Kamis 04 Januari 2024 kepada korban, melalui Kuasa Hukum korban Bung Fakha / Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.

Foto: Ratahati Laia alias Ama Josman Laia (Sumber: Y. Laia)

Sementara satu orang lagi terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, yakni Sportif Laia, masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya juga diberitakan sebagaimana pada ling berikut ini. (S.Wau)

https://cahayapost.com/kejaksaan-negeri-nias-selatan-diminta-tidak-terkesan-menghalangi-perkara-korban-famerlius-buulolo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *