Terkait Pembangunan Dermaga Lanal Oleh Pemda Nisel, Ketua DPD Perindo Nisel Angkat Bicara.

Foto: Rindu H. Halawa (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Terkait Pembangunan Dermaga Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Nias di Teluk Dalam oleh Pemda Nias Selatan melalui Dinas Perhubungan, diduga proyek gagal, Ketua DPD Partai Perindo Kab. Nias Selatan angkat bicara.

ADVOKAT

“Proyek pembangunan Dermaga Teluk Dalam berbiaya Rp. 856.437.750,00 (Delapan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) harus diusut tuntas secara hukum, tidak boleh hanya sebatas buang badan dan buang tanggungjawab” ujar Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Nias  Selatan, Rindu H. Halawa kepada Awak Media ini saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (20/1/2025).

Rindu juga mengatakan “Kadis Perhub Nisel sebagai PA (Pengguna Anggaran-Red) harus bertanggungjawab penuh dan tidak boleh buang badan dan seakan-akan ini tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-Red) saja. Ini merupakan kewajiban penuh Kepala Dinas Perhubungan Kab.Nisel bersama PPK dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Nias selatan 2009-2014 itu miminta kepada pihak penegak hukum Polres Nisel c/q. Reskrimsus dan Sat Intel Polres Nisel bersama Kejaksaan Negeri Teluk Dalam melakukan Lidik atas proyek gagal ini

“Bukan hanya berbicara kerugian keuangan negaranya, akan tetapi termasuk tujuan dan manfaat pembangunannya yang gagal diberdaya-guna, di setiap fakta integritas dengan pihak perusahaan pemenang tender ada perjanjian yang berbasis hukum dan mengikat yang mengatakan bahwa akan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan pembangunan tersebut sesuai dengan pagu dana yang ada dan ambang batas waktu yang ditentukan” tegas Rindu.

Pasal ini, lanjutnya, bersifat yuridis dan mengikat. Tidak boleh se sederhana itu menolak atau mengalah dalam melakukan satu ikatan kontrak pekerjaan, PPK pasti tau dan berhak melaporkan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut bila yang bersangkutan mangkir dari kontrak kerja tersebut.

“PPK dalam proyek ini, BG, tidak boleh hanya sebatas keterangan seperti yang dilansir pada pemberitaan sebelumnya, akan tetapi PPK yang berinisial BG harus mampu menjelaskan secara detail mengapa proyek itu gagal, kendalanya dimana dan apa sanksi administrasi dan hukum kepada perusahaan pelaksana kegiatan??” tambah Rindu Halawa yagg juga mantan ketua DPC Korps Wartawan Republik Indinesia Kabupaten Nisel 2005-2009 itu.

Pihaknya minta, Bupati Nisel Hilarius Duha untuk  dapat memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan regulasi yang ada terhadap Kepala OPD dan pihak terkait lainnya di Satker Dinas Perhubungan Kab.Nisel. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *