Gunungsitoli, Cahayapost.com
Terkait laporan Safenia Gulõ alias Saver di Polres Nias, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap), Yonifati Daeli alias Yonif telah diperiksa oleh pihak Polres Nias.
“Tadi barusan saya komunikasi dengan penyidik pembantu Polres Nias yang menangani perkara ini, katanya terlapor Yonifati Daeli telah menghadiri panggilan untuk diintro atau diinterogasi belum lama ini” ujar kuasa hukum korban, Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha kepada Cahayapost.com saat berbincang di Café Janji Jiwa, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2024) sore.
Bung Fakha yang adalah Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan ini juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi langka-langkah penyelidikan yang telah dilakukan pihak Polres Nias, dan berharap agar status perkara ini terus maju sampai ditetapkan tersangkanya.
Sementara itu, terlapor Yonifati Daeli yang dikonfirmasi Cahayapost.com melalui WhastApp pribadinya pada Sabtu (22/6/2024) sore mengatakan pihaknya telah diperiksa oleh personil Polres Nias, dan biarlah perkara ini berjalan sesuai prosedural.
Ditanya mengenai jabatannya kenapa bisa menjanjikan proyek kepada korban, dan apakah benar ia kaki tangan salahs satu anggota DPRD Sumut, Yonifati Daeli tidak menjawab itu lagi.
“Selamat sore bang Daeli. Ini bg Yonifati Daeli kan? Mau konfirmasi bang, Abang kan udah dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Nias oleh Safenia Gulo. Bagaimana tanggapan Abang? Trus, Apa jabatan Abang saat itu sehingga bisa menjanjikan proyek? Dengar2, Abang kaki tangan salah seorang anggota DPRD Sumut ya? Mohon tanggapan bang. Dari Poli Lombu, Redaktur Cahayapost.com.” Chat WA awak media Cahayapost.com.
“Sore bang. Biar berjalan sesuai prosedural. Dan sy juga sdh diperiksa dr polres melalui bang Andri Waruwu.” Jawab Yonifati Daeli via WA nya, singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Safenia Gulo telah melaporkan Yonifati Daeli alias Yosafati Daeli alias Yonif, warga Jl. Konhsi Gg Famili, Dusun II B Marendal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, kelahiran asal Desa Sitolubanua, Kec. Lahomi, Kab. Nias Barat, di Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 209 / V / 2024 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Mei 2024, atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
Sebelumnya, pada tahun 2021, Yonif menjanjikan bahwa akan memberikan pekerjaan proyek pembangunan SMK N 1 Sirombu dan SMK N 2 Mandrehe Barat kepada Saver, yang akan dikerjakan pada tahun 2022.
Kemudian, Yonif meminta agar Saver menyerahkan panjar pekerjaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah), dan Saver pun menyanggupi itu dan memberikan uang tersebut kepada Yonif.
Sampai pada waktu yang diperjanjikan, pekerjaan dimaksud tidak kunjung ada, sehingga Saver pun meminta uangnya dikembalikan oleh Yonif. Namun, setelah hampir dua tahun ditagih, Yonif terus berjanji, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Yonif. (PolL)
Michaael Criach