Terkait Kelanjutan Bandara Silambo, Firman Giawa Sebagai Wakil Bupati Bukan Pemutus.

Foto: Bandara Silambo (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Terkait kelanjutan pembangunan Bandar Udara Silambo di Luahagundre Maniamõlõ, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H tidak boleh dipersalahkan, sebab ianya sebagai Wakil Bupati bukan pemutus, karena seharusnya pemutus dilanjutkannya pembangunan itu adalah Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H.

ADVOKAT

Pembangunan Bandara Silambo sudah jadi dilema puluhan tahun dan  sudah beberapa Kepala Daerah berganti sampai saat ini masih mandek dan berjalan ditempat belum ada titik terang pembangunan akan dilanjutkan kembali.

Hal tersebut disampaikan oleh Yurisman Laia, S.H. anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai Gerindra disela-sela rapat koordinasi bersama kader dan simpatisan sebagai Partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada serentak 2024 di posko pemenangan Firman – Robert, Jl. Diponegoro, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sunatera Utara, Kamis (10/10/2024).

Foto: Yurisman Laia, S.H. (Sumber: S.Wau)

Yurisman menjelaskan, pembangunan Bandara Silambo jadi dilema ditengah-tengah masyarakat, dan bahan perbincangan seakan-akan dalam hal ini penyebab gagal atau mandeknya pembangunan bandara tersebut adalah Wakil Bupati Firman Giawa.

“Jelang sepuluh tahun Bandara Silambo tak kunjung beroperasi apakah logika kesalahan ditimpahkan ke punggung Wakil Bupati Firman Giawa pada saat menjabat?, tentu tidak.” Tegas Yusriman.

Dikatakannya lagi, “Sebagai wakil berpedoman dan tunduk kepada atasan atau pimpinan, siapa lagi kalau bukan Bupati. Hemat saya, salah alamat kalau kita menuding Wakil Bupati nya yang salah.”

Yuris menambahkan, pertanyaan  semacam itu sebaiknya ditanyakan kepada Partai yang berkuasa selama sepuluh tahun, dimana mereka memimpin negara ini mulai dari  jajaran Pemerintahan Pusat, Ketua DPR RI, Ketua DPRD dan Bupati Nias Selatan.

Foto: Paslon Firman – Robert. (Sumber: S.Wau)

“Kritikan atau saran itu sah-sah saja, namun kalau kritikan yang merugikan atau menyerang pribadi tanpa mendasar itu namanya berita hoks. Kewenangan Wakil itu dalam Undang-undang bahwa hanya pembantu yang diberi tugas tidak melebihi kewenangan Bupati.” pungkas Yuris.

Ia juga menyampaikan  himbauan kepada Paslon agar mengingatkan Tim suksesnya agar selalu menjaga kondusifitas menjelang pilkada ini.

“Marilah kita menggunakan medsos sebagai sarana yang positif tidak menghakimi.” tandasnya. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *