Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Kisruh di Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan sepertinya terus bergulir. Pasca oknum anggota dan Pengurus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kini giliran sejumlah Karyawan mengajukan keberatan atau Somasi ke Pengurus KSP3 Nias terkait hak-hak karyawan yang merasa dizolimi.
Agusman Lawolo, S.E., karyawan KSP3 Nias yang telah diangkat jadi General Manager pada 19/12/2024 tadi bersama 9 orang lainnya, kini mengajukan somasi atau teguran hukum kepada Pengurus KSP3 Nias melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat Kantor di Jl. KL. Yos Sudarso Km 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara.
Senin (20/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, dan Adv. Liberkah Gulo, S.H., mendatangi Kantor Pusat KSP3 Nias di Jl. Yos Sudarso No. 18 B, Km. 3,4 Saewe, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, bersama beberapa karyawan KSP3 Nias untuk menyampaikan SOMASI, dan sekaligus ingin bertemu dengan Pengurus KSP3 Nias, namun sayangnya, sepertinya para Pengurus KSP3 Nias segan bertemu dengan kuasa hukum para karyawan tersebut.
Kuasa Humum sejumlah Karyawan KSP3 Nias, Bung Fakha, ketika berada di Kantor Pusat KSP3 Nias pada Senin (21/1/2024) mengatakan bahwa pihaknya hari ini hendak menyampaikan Somasi kepada para Pengurus KSP3 Nias terkait dengan hak-hak karyawan berupa upah yang belum dibayarkan dan kenyamanan kerja. Namun sayangnya, menurut Bung Fakha, sepertinya para Pengurus KSP3 Nias segan atau takut berhadapan dengan kuasa hukum beberapa karyawan, padahal niat kedatangan kuasa hukum sebenarnya hanya ingin memastikan bahwa para Pengurus menerima somasi tersebut dan agar tidak salah bertindak dalam menangani dan memanagement karyawan di Perusahaan yang sempat tutup kantor beberapa waktu lalu itu.
“Seyogianya hari ini, selain menyampaikan somasi atas nama beberapa karyawan, kita pingin ketemu dengan Pengurus KSP3 Nias untuk sejenak berdiskusi mengenai keberlangsungan KSP3 Nias ini kedepan bisa lebih baik. Namun, sayangnya, para Pengurus sepertinya segan atau takut berhadapan dengan kita, sehingga lebih satu jam kami menunggu, para Pengurus sempat datang satu orang, namun setelah itu gak balik lagi, dan akhirnya menyuruh staf menjemput surat somasi kita” ujar Bung Fakha.
Kalau merasa benar dan gentelement, lanjut Bung Fakha, seharusnya mereka siap sedia menghadapi siapapun, atau tamu dalam bentuk apapun, bukan malah seakan buang badan dan lari dari tanggungjawab.
“Terlepas mereka mau bertemu dengan kami atau tidak, yang terpenting bagi kami adalah surat Somasi mengenai hak-hak sejumlah karyawan itu tersampaikan, dan tadi sudah dkiterima oleh staf KSP3 Nias. Apapun nanti tanggapan para pengurus, itu hak mereka, namun yang jelas, kalau ini tidak bisa terselesaikan sesuai dengan somasi yang kami sampaikan, maka pastinya para klaien kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menyelesaiaka perselisihan hubungan industrial” ujar Bung Fakha.
Bung Fakha menjelaskan, bahwa dalam somasi yang telah disampaikan kepada Pengurus KSP3 Nias, ada 4 persoalan mendasar.
“Pertama bahwa sejumlah klien kami belum menerima upah, ada yang sejak September 2024 dan ada yang sejak Oktober 2024 sampai Desember 2024 ini. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 28 ayat 6 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat 1 dan 4 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, dan Pasal 4 ayat 1 ke 1.1. dank e 1.2 Reksa Hubungan Kerja KSP3 Nias Tahun 2011” papar Bung Fakha.
Yang kedua, lanjut Bung Fakha, bahwa para klien kami, belum menerima tunjangan hari raya atau THR pada perayaan Natal tahun 2024.
“Ketiga, selain dari pada hak keuangan, para klien kami juga akhir-akhir ini merasa terancam dalam hak kedudukan / jabatan sebagai Karyawan di KSP3 Nias dengan adanya berberapa keputusan yang dinilai tumpang tindih, dimana saat ini, SK pengangkatan General Manager KSP3 Nias ada dua versi.” tambah Bung Fakha.
Dan, lanjut Bung Fakha, keempat adalah adanya tekanan kepada para klien kami untuk membuat surat pernyataan dan pakta integritas yang isinya tidak jelas dan tidak dapat dipahami bersama.
“Apa yang dialami oleh klien kami saat ini, jelas bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja. Kita berharap, bahwa somasi yang telah kita sampaikan hari ini, bisa ditanggapi dengan bijak oleh para Pengurus KSP3 Nias” sambung rekan Bung Fakha, Adv. Liberkah Gulo, S.H., alias Berkat.
Jika ini bisa ditanggapi dengan bijak dan serius, lanjut Berkat, maka bisa mengurangi konflik internal di tubuh KSP3 Nias. “Jika tidak, maka bisa memunculkan perkara-perkara baru, apalagi bahwa para Karyawan ini juga merupakan anggota dari KSP3 Nias, sehingga bisa mengajukan tuntutan lainnya, baik secara perdata maupu pidana kedepan.”.
Ditanya apa yang menjadi inti dari somasi yang disampaikan, Bung Fakha menyampaikan bahwa, “Pada pokoknya, ada 5 tuntutan beberapa Karyawan KSP3 Nias yang menjadi klien Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, yaitu: agar dalam waktu tujuh hari kedepan, 1. Para Pengurus KSP3 Nias segera membayarkan gaji dan tunjangan para klien kami sejak September / Oktober s/d Desember 2024 beserta dengan denda dan bunganya. 2. Segera membayarkan THR perayaan Natal tahun 2024 kepada para klien kami. 3. Mengkaji ulang pengangkatan para karyawan KSP3 Nias dalam jabatan yang telah ditetapkan pada Januari 2025. 4. Memberikan jaminan dan perlindungan kepada para klien kami untuk terus bekerja dengan nyaman di KSP3 Nias, dan jaminan bahwa para klien kami tetap akan diberikan dalam kedudukan / jabatan yang sesuai secara proporsional. Dan 5. Menyelesaian perselisihan hubungan industrial ini secara Bipartit.”
Namun, lanjut Bung Fakha, apapun itu, Pengurus KSP3 Nias bisa berterima atau bahkan juga mengabaikan somasi yang telah kami sampaikan, namun yang pasti bahwa kami akan mengejar perkara perselisihan hubungan industrial ini sampai finis.
“Bahkan, selain perselisihan hubungan industrial ini, karena para karyawan ini juga sebagai anggota KSP3 Nias, maka bisa jadi kedepan akan tercipta lagi puluhan bahkan ratusan perkara baru atas nama anggota dan atau karyawan KSP3 Nias” tegas Bung Fakha. (Tim).