DESA, HUKUM  

Terkait Dugaan Korupsi Kades Orahili Balaekha, Inspektorat Nias Selatan Undang Pelapor.

Foto: Kades Orahili Balaekha, Peribadi Laia (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Rabu, 31 Mei 2023

ADVOKAT

Terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Orahili Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh Kades Peribadi Laia, pihak Inspektorat Nias Selatan mengundang pihak pelapor untuk di periksa kelengkapan data pengaduan masyarakat.

Hal ini diketahui dari Surat pihak Inspektorat  Nias Selatan yang didapatkan oleh awak media ini, Nomor: 005/092/ITKAB/2023  tertanggal 26 Mei 2023, yang ditujukan kepada Pikiran Laia, Ta’atulö Bu’ulölölö, dan Tehali Laia, sebagai perwakilan para pelapor dalam Dumas / pengaduan masyarakat tertanggal 22 Juli 2021.

Ketua BPD Orahili Balaekha, Ta’atulö Bu’ulölö yang dikonfirmasi awak Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) Senin (29/5/2023) membenarkan  bahwa surat dari Inspektorat Nisel tersebut telah mereka terima pada Jum’at (26/5/2023)

Ta’atulö juga mengatakan, pihaknya berterimakasih atas adanya respon Inspektorat Nias Selatan terakhir ini, bahwa sudah tergerak hati untuk menindaklanjuti kasus ini, meskipun sudah hampir 2 tahun sejak dilaporkan.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas respon dari Inspektorat Kab. Nias Selatan tentang Dumas BPD serta Masyarakat Desa Orahili Balaekha yang sudah kurang lebih 2 Tahun dan tidak lupa berterimakasih kepada Media Cahaya Group, terlebih kepada Kabiro Cahayapena.com Nias Selasatan atas jerih payahnya selama ini mengejar kasus Dana Desa TA. 2021-2022 ini

”Dengan adanya undangan kami ini dari Inspektorat Kab. Nias Selatan, semoga mendapat titik terang yang baik demi kebaikan dan kemajuan Desa Orahili Balaekha” harap Ta’atulö.

Sementara itu, Anggota BPD Tehali Laia berharap semoga kasus dugaan korupsi Dana Desa ini dapat terungkap dengan jelas tanpa ada pengecualian sehingga Pemerintah Desa, atau Kades tidak sewenang-wenang melaksanakan kegitan kegiatan di Desa dengan menggunakan uang Desa.

“Semoga ada juga kebaikan kerja roda pemerintahan di Desa dalam hal ini Kepala Desa Orahili Balaekha” tandas Tehali kepada Media ini, Senin (29/5/2023).

Hal senada juga disampaikan Mariani Ndruru, Anggota BPD Orahili Balaekha perwakilan perempuan kepada Media ini, Senin (29/5/2023). Ia berharap kasus ini terang benderang dan dapat ditemukan orang yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *