Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Rabu, 05 April 2023
Terkait dugaan korupsi APBDes oleh Kades Orahili Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Peribadi Laia, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akan melayangkan panggilan kedua.
Saat awak Media ini melakukan konfirmasi tentang tindak lanjut laporan masyarakat Desa Orahili Balaekha ini kepada Inspektur Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H, MH. pada Selasa (04/03/2023), ia langsung memanggil Irban V, Atulö’ö Baene, S.H.
Dari penjelasan Atulö’ö, Kades ini pernah menjanjikan akan menyerahkan data kepada inspektorat, namun sampai saat ini belum diserahkan juga, dan pihak Inspektorat Nias Selatan akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Peribadi Laia.
“Kan kita sudah panggil dia hari itu, dia bilang akan di sampaikan data itu, tapi sampai sekarang gak nongol nongol dia, sampai sekarang entah bagaimana nasibnya itu, tapi kami akan layangkan panggilan kedua” jelas Atulö’ö.
Dikatakannya lagi, Peribadi Laia sudah berjanji hari itu, minggu depan mau dia bawa data itu, tapi sampai sekarang tidak datang datang dia. Dia ini juga merangkap sebagai PPPK. “Kami panggil lagi dia” tutup Atulö’ö.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini, pihak Polres Nias Selatan telah meminta APIP / Inspektorat Nias Selatan melakukan pemeriksaan khusus / audit investigasi, guna menentukan apakah dalam pengelolaan APBDes dimaksud terdapat penyimpangan yang bersifat pidana yang dapat mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan Negara.
Hal ini diketahui dari Surat pihak Polres Nias Selatan Nomor: B/151/III/RES.3.3/RESKRIM, tertanggal 25 Maret 2023, yang ditujukan kepada Pikiran Laia sebagai salah satu pelapor dalam Dumas / pengaduan masyarakat tertanggal 22 Juli 2021.
Para pelapor yang dikonfirmasi sebelumnya, berharap kasus ini bisa cepat tuntas dan diusut oleh APIP dan APH. (S.Wau)