DESA, HUKUM  

Terkait Dugaan Korupsi APBDes, Kades Tanömokinu dan Bendaharanya Resmi Ditahan Kejari Nisel.

Foto: Kades Tanömokinu (pakai baju tahanan) saat ditahan. (Sumber: S.Wa’u)
banner 120x600

Teluk dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggara 2020 – 2021, Kepala Desa Tanömokinu, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, FS, dan Bendaharanya, RM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kamis (27/07/2023).

ADVOKAT

Masalah ini berawal dari Laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Nias Selatan, melaporkan Kepala Desa Tanömokinu di Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan korupsi APBDes Tanömokinu TA. 2020 dan 2021.

Dari Laporan LSM tersebut, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan penyelidikan bersama Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan Audit, dari hasil Audit tersebut dan hasil perhitungan Inspektorat selama 2 Tahun Anggaran, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 2,28 Miliar.

Kacabjari Tello, Nias Selatan, Boby Virgo yang didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafönaö kepada awak media melalui konferensi pers pada Kamis (27/7/2023) mengatakan, pada awal tahun 2022, pihaknya menerima laporan dari salah satu LSM di Nias Selatan.

Foto: Kades dan Bendahara Tanömokinu (pakai baju tahanan) diapit oleh petugas Kejari Nisel dan Lapas Teluk Dalam saat ditahan. (Sumber: S.Wa’u)

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut kami temukan peristiwa tindak pidana, secara bersama sama dengan Inspektorat dalam hal ini Auditornya kami melakukan audit dan dari perhitungan Inspektorat ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 2,28 Miliar selama 2 Tahun Anggaran” tutur Virgo.

Dikatakannya lagi, berdasarkan Undang Undang, Pasal 183 KUHAP minimal dua alat bukti maka kami tetapkan sebagai tersangka.

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, disangkakan dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 dan Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf a tentang KUHAP, kami lakukan penahanan selama 20 hari. Untuk saat ini, ke-2 tersangka ditahan di Rumah Lembaga Pemasyarakatan kelas III Teluk Dalam. kata Virgo. (S. Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *