Penulis: Bung Fakha / Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW.
Gunungsitoli, Prop. Sumatera Utara, 09 Januari 2024.
Terbukti turut membantu penganiayaan warganya, mantan Kepala Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma. alias Ama Rafika Telaumbanua akhirnya dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pasca Putusan Kasasi Nomor: 872 K/Pid/2023 dari Mahkamah Agung tertanggal 22 Agustus 2023.
Ahmad Nazir Telaumbanua dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Darmin Telaumbanua alias Ama Siska Telaumbanua, yang merupakan sepupu kandung Ahmad Nazir Telaumbanua dan juga warga Desa Seriwa’u dimana Ahmad Nazir Telaumbanua pada kejadian itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Seriwa’u.
Pelaksaan eksekusi ini diketahui setelah Penulis yang juga kuasa hukum korban Darmin Telaumbanua saat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai Harahap, S.H. pada Minggu, 07 Januari 2024. Sulaiman mengatakan bahwa Ahmad Nazir Telaumbanua telah dieksekusi pada Selasa, 02 Januari 2024, dimana Ahmad Nazir menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukumnya.
Sulaiman yang dihubungi kembali oleh Penulis pada Senin, 08 Januari 2024 juga menegaskan bahwa Ahmad Nazir Telaumbanua kini telah dipenjara di Lapas Gunungsitoli.
Meski pelaksanaan putusan ini termasuk lamban, dan terkesan hampir terlupakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, namun Penulis sebagai Kuasa hukum korban bersama rekan dan juga korban beserta keluarga berterimakasih kepada Kejari Gunungsitoli atas wujud perkara ini, dan terlebih kepada seluruh pihak, baik Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Tuhemberua, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya, semoga ini bisa menjadi efek jera kepada yang lain, dan semoga saja keluarga para pihak, baik korban maupun pelaku, kelak bisa baikan kembali dan hidup rukun di kampung halaman mereka.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam Putusan Nomor: 145/Pid.B/2022/PN Gst. tertanggal 24 Januari 2023, menyatakan Terdakwa Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma. Alias Ama Rafika tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Memberikan Bantuan Untuk melakukan Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Perjalanan perkara ini termasuk cukup lama, dimana kejadian terjadi pada 17 November 2021, dan sempat tersendat ditahap penanganan Penyidik / Penyidik pembantu di Polsek Tuhemberua, dan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sampai-sampai dalam satu perkara ini dibuat dua berkas.
Kami, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Fakha Tel & Partners (kini Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan), Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, atau Penulis sendiri, dan Adv. Fidesmin Zai, S.H., memang tidak menangani perkara ini dari awal pelaporan. Kami baru masuk di tengah-tengah perjalanan penyelidikan di tingkat Polsek ketika penanganan perkara ini mulai tersendat.
KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA.
Berikut sekilas kronologis singkat perjalanan perkara ini, dari kejadian, kemudian satu LP menjadi 2 berkas, hingga putusan kasasi dan eksekusi:
Pada Rabu, 17 Nopember 2021 sekitar Pukul 11.30 WIB, Darmin Telaumbanua, dianiaya oleh terpidana sebelumnya Ahmaddun Telaumbanua alias Madu, dan Nazman Telaumbanua alias Ama Refni, serta dibantu oleh terbidana terakhir ini, Ahmad Nazir Telaumbanua di depan rumah korban, Dusun II Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Atas kejadian ini pun, Darmin Telaumbanua akhirnya membuat Laporan di Polsek Tuhemberua dengan LP Nomor: LP/24/XI/2021/NS-Tuhem tertanggal 17 Nopember 2021 dengan terlapor hanya 2 orang, yakni Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua. Saat itui, korban telah menyampaikan bahwa Ahmad Nazir Telaumbanua juga turut membantu kedua pelaku lainnya, dimana Ahmad Nazir Telaumbanua memenahan tubuh korban dengan kedua tangannya sehingga kedua tangan korban terlipat pada bagian kepala belakang (terkunci) sehingga kedua pelaku lainnya leluasa menganiaya korban. Namun, pada saat itu, piket penerima LP di Polsek Tuhemberua mengatakan bahwa pelaku lainnya akan dikembangkan nanti dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di Polsek Tuhemberua, yang saat itu dipimpin oleh AKP. IB. Jaya Harefa, S.H., sebagai Kapolsek, perkara ini ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua Bripka. Boy Hendra Zebua, dan Penyidik Pembantu Briptu. Agus Damai Zendrato.
Merasa perkaranya mandek dan pelaku Ahmad Nazir Telaumbanua juga sepertinya sulit dilibatkan dalam perkara ini, maka pada 21 Desember 2021, korban bersama keluarganya mendatangi Pengacara Bung Fakha, dan akhirnya sepakat untuk menyerahkan kuasa kepada Kantor Hukum Fakha Tel & Partners. Dan akhirnya, perkara ini ditangani oleh Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha dan Adv. Fidesmin Zai, S.H.
Tak berselang lama, setelah upaya perdamaian dalam restorative justice menemui jalan buntu, pada 30 Desember 2021, kuasa hukum korban mendapatkan surat SP2HP dari Polsek Tuhemberua yang itinya memberitahukan bahwa atas perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua.
Sore 30 Desember 2021, kuasa hukum korban kembali dapat kabar dari Polsek Tuhemberua bahwa Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua telah ditahan di Polsek Tuhemberua. Namun, beberapa hari kemudian, oleh alasan kesehatan, penahanan terhadap Nazman Telaumbanua ditangguhkan.
Tanggal 25 Pebruari 2022, kuasa hukum korban mendapatkan SP2HP lagi dari Polsek Tuhemberua yang mengatakan bahwa tersangka Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Setelah sampai di Kejari Gunungsitoli, Ahmaddun Telaumbanua tetap ditahan di Rutan, namun Nazman Telaumbanua ditahan di rumah atau menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
Di Kejari Gunungsitoli, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arpan Carles Pandiangan, S.H., M.H. (Kasi Datun), dan Sunwarnat Telaumbanua, S.H.
Tak puas dengan hanya dua orang tersangka dalam perkara ini, kuasa hukum korban akhirnya bersurat dan berkoordinasi terus kepada pihak Polsek Tuhemberua dan Kejari Gunungsitoli.
Dan setelah para Kuasa Hukum korban berkali kali memberikan argumentasi hukum kepada pihak Polsek Tuhemberua dan JPU Kejari Gunungsitoli, akhirnya Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Tuhemberua kembali memulai penyidikan lanjutan atas perkara ini dan diberitahukan kepada kuasa hukum korban tertanggal 05 April 2022. Sementara, proses persidangan terhadap dua tersangka Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua juga berjalan.
Perkara inipun akhirnya menjadi 2 berkas perkara terpisah dalam satu LP korban Darmin Telaumbanua.
Putusan Terhadap Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua.
Kamis, 12 Mei 2022, Majelis Hakim PN Gunungsitoli, Taufiq Noor Hayat, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., dan Fadel Perdamean Bate’e, S.H., M.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi, S.H. memutuskan vonis kepada Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua yang didampingi oleh para Advokat / Pengacara Herman Fiktor Lase, S.H., Memor Juang Gea, S.H., dan Saleh Mardin Gulo, S.H.
Adapun putusan PN Gunungsitoli Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Gst tersebut berbunyi:
- Menyatakan Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni dan Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan secara bersama-sama“, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni selama 2 (dua) bulan dan terhadap Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Atas putusan ini, Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua ataupun kuasa hukum mereka tidak melakukan upaya hukum banding. Kedua terpidana akhirnya menjalankan putusan Pengadilan dan ditahan / dipenjara di Lapas Gunungsitoli sesuai putusan Pengadilan.
Lanjutan Perkara Ahmad Nazir Telaumbanua.
Pasca putusan perkara Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua, perkara Ahmad Nazir Telaumbanua pun masih terlihat berjalan lamban. Kemudian kuasa hukum korban pun kembali koordinasi dan mendesak pihak Polsek Tuhemberua untuk tindaklanjut perkara tersebut.
Setelah Penyidik / Penyidik Pembantu Polsek Tuhemberua menerima salinan Putusan perkara Nazman Telaumbanua dan Ahmaddun Telaumbanua, pihak Polsek Tuhemberua pun kembali menggelar perkara, dan akhirnya menetapkan Ahmad Nazir Telaumbanua sebagai tersangka.
Tanggal 7 September 2022, Ahmad Nazir Telaumbanua dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli. Disana Ahmad Nazir Telaumbanua juga tidak ditahan di rutan, tetapi ditahan dengan status tahanan rumah.
Tanggal 20 September 2022, JPU Kejari Gunungsitoli melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Di PN Gunungsitoli, Ahmad Nazir Telaumbanua melalui kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi, tetapi eksepsi mereka ditolak, dan sidang pemeriksaan pokok perkara pun dilanjutkan.
Tanggal 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., dan Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Trisman Zandroto, menjatuhkan vonis kepada Ahmad Nazir Telaumbanua:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma. Alias Ama Rafika tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Memberikan Bantuan Untuk melakukan Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Bulan dan 4 (Empat) hari;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dengan putus perkara ini, maka Ahmad Nazir Telaumbanua pun melenggang karena semua vonisnya potong masa tahanan selama ia di tahanan rumah, alias ia tidak menjalani penjara.
Kesal dengan putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli, kuasa hukum korban Darmin Telaumbanua, Bung Fakha dan Adv. Fidesmin Zai, S.H. mendesak JPU Kejari Gunungsitoli untuk mengajukan banding.
Tanggal 30 Januari 2023, JPU Kejari Gunungsitoli pun mengajukan banding.
Tanggal 7 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Zainal Abidin Hasibuan, S.H., Dr. Baslin Sinaga, S.H., M.H., dan Dr. Syahlan, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Banding Jainab, S.H. menjatuhkan vonis kepada Ahmad Nazir Telaumbanua melalui putusan Nomor: 256/PID/2023/PT MDN, sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Januari 2023 Nomor 145/Pid.B/2022/PN.Gst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Mungkin tak terima dengan putusan banding, Ahmad Nazir Telaumbanua pun melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tanggal 22 Agustus 2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum., H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H, M.Hum., dan Jupriyadi, S.H, M.Hum., dengan Panitera Pengganti Kasasi, Meni Warliah, S.H.,M.H., menjatuhkan vonis kepada Ahmad Nazir Telaumbanua dengan Putusan Nomor: 872 K/Pid/2023:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ahmad Nazir Telaumbanua, A.Ma. alias Ama Rafika tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Dengan demikian, putusan atas perkara ini menjadi inkrahch atau berkekuatan hukum tetap, dan putusannya sudah dapat dijalankan oleh Jaksa.
Eksekusi Ahmad Nazir Telaumbanua.
Beberapa bulan paska putusan kasasi, JPU Kejari Gunungsitoli pun tak kunjung mengeksekusi Ahmad Nazir Telaumbanua. Pada 28 Nopember 2023, Bung Fakha, Kuasa hukum korban Darmin Telaumbanua pun mengingatkan JPU Kejari Gunungsitoli Sunwarnat Telaumbanua, S.H. untuk mengeksekusi Ahmad Nazir Telaumbanua. Sunwarnat Telaumbanua, S.H. pun menjawab melalui WhastApp nya, “Ok bang, akan kami tindaklanjuti, terimakasih sudah mengingatkan”.
Kuasa hukum korban sempat kesal karena selama Desember 2023, JPU sepertinya belum bergerak untuk mengeksekusi Ahmad Nazir Telaumbanua, namun setelah diingatkan beberapa kali, akhirnya JPU mengatakan bahwa eksekusi telah diserahkan ke Seksi intelijen Kejari Gunungsitoli.
Akhirnya, pada 02 Januari 2024, Kejari Gunungsitoli mengesksekusi Ahmad Nazir Telaumbanua dan menyerahkan terpidana untuk dipenjara di Lapas Gunungsitoli. Sayangnya, lagi-lagi pihak Kejari Gunungsitoli lalai menginformasikan eksekusi ini kepada korban atau kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban akhirnya mengetahui eksekusi ini setelah koordinasi kepada Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai Harahap, S.H. pada Minggu 07 Januari 2024.
Terimakasih Kepada Semua Pihak, dan Semoga Ini Membawa Kebaikan Kedepan.
Meski penanganan perkara ini hingga pada eksekusi sempat berjalan tidak sesuai dengan harapan korban untuk mendapatkan keadilan, namun korban beserta keluarga dan kuasa hukum korban berterimakasih kepada semua pihak yang telah bersusah payah dalam upaya penegakkan hukum dalam perkara ini, baik para saksi, Penyidik / Penyidik Pembantu, JPU, Majelis Hakim, dan semua pihak lainnya.
Meski juga sebelumnya, beberapa pihak sempat mengatai-ngatai Penulis yang juga Kuasa Hukum Darmin Telaumbanua bahwa kasus ini tidak berwujud dan bahwa Ahmad Nazir Telaumbanua tidak akan bisa masuk ke Penjara, namun Penulis memahami bahwa semua itu karena akibat kurang pahamnya mereka akan proses hukum.
Dan ketika kini, perkara ini telah selesai dengan wujud yang memuaskan hati korban, Penulis tidak merasa besar kepala, karena memang inilah proses hukum.
Semoga dengan kejadian ini, akan menjadi pembelajaran dan efek jera pada semua pihak. Dan menjadi pengalaman kepada publik bahwa inilah proses hukum, penanganannya tidak segampang membalikkan telapak tangan, semua ada tahapan dan proses.
Dan satu hal yang paling diharapkan oleh Penulis, meski perkara ini berakhir dengan adanya pihak-pihak yang terpidana dan terpenjara badan, namun semoga setelah ini, keluarga korban dan para terpidana suatu saat akan kembali akur dan damai, dan kembali menjadi keluarga yang harmonis dan sakinah. (*)
* Penulis, Bung Fakha / Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., adalah Kuasa Hukum Darmin Telaumbanua dalam perkara ini, dan saat ini adalah Advokat (Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, dan Direktur LBH Cahaya Keadilan Masyarakat / LBH CKM), Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kep. Nias, Jurnalist (Pendiri dan Pimpinan Redaksi Media Onlien Nasional Cahayapost.com, Media Online Sinaryaahowu.com), Direktur PT. Media Cahaya Sarara Teholi, Ketua Umum DPP LSM F-PON, Direktur Eksekutif LSM L-SINARY, Penggiat Perlindungan Anak (Sekretaris Pusat Pusat Pengembangan Anak / PPA BNKP Jemaat Figalame), Sekretaris BPD Lasara Sawo, Pengajar / Pemateri Diklat Jurnalistik di Media Cahaya Group, Pengajar / Pemateri di Diklat Paralegal LBH CKM, Pengajar / Pemateri PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) HAPI, dan sejumlah aktifitas lainnya. Sebelumnya juga pernah mendirikan Koran TKP, Koran Sinar Ya’ahowu, Majalah Sinar Ya’ahowu, dan Media Online Umum Cahayapena.com, pernah aktif di beberapa organisasi lainnya, dan termasuk di Partai Politik. Selain menulis berita fakta, juga sudah banyak menulis opini, cerpen, dan puisi.