Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Sabtu, 27 Mei 2023
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, janda lima anak, Erlina Zebua, divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama 14 Hari, dipotong semuanya selama masa tahanan.
Putusan perkara Pidana Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Jum’at (26/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan dihadiri oleh JPU dan terdakwa di Kejari Nias Selatan melalui video conference.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir piker, menerima, atau mengajukan upaya hukum.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim ini, baik JPU maupun Terdakwa melalui kuasa hukumnya, sama sama menyatakan akan pikir-pikir jika menerima putusan ini dan atau melalukan upaya hukum.
Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua karena sebelumnya antara korban dan terdakwa telah ada perdamaian.
Adapun Majelis Kakim yang memutuskan perkara ini, Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., (Ketua Majelis), Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., dan Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, S.H. Sementara JPU Perkara ini adalah, Hironimus Tafönaö, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. (S.Wa’u/SaronT)