Idanõgawo, Nias, Cahayapost.com
Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan perkara perdata antara Eliaki Lawõlõ (Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi) melawan Herman Lawõlõ (Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi, di Dusun II Desa Sisobahili Iraonohura, Kec. Idanõgawo, Kab. Nias, Propinsi Sumatera Utara, yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jum’at (31/5/2024), berjalan dengan aman dan tertib.
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, dibantu oleh dua Hakim Anggota dan seorang Panitera Pengganti. Masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Eliaki Lawõlõ didampingi oleh Risman Lase, S.H., M.H., dan Herman Lawõlõ didampingi oleh Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha dan Adv. Poliyaman Lõmbu, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH-CKM)
Dalam sidang lapagan tersebut, masing-masing pihak yang sama-sama didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek perkara sesuai dengan gugatan dan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
Usai sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan terimakasih banyak kepada para pihak, Pemerintah Desa Sisobahili Iraonohura dan warga yang telah hadir menyaksikan sidang lapangan ini, dimana sidang lapangan atau pemeriksaan setempat bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Kuasa Hukum Herman Lawõlõ, Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha usai sidang lapangan membeberkan bahwa sebelumnya kliennya Herman Lawõlõ telah digugat oleh Eliaki Lawõlõ pada Desember 2023 lalu.
“Penggugat dalam konvensi yang saat ini juga sebagai tergugat dalam rekonvensi atau gugatan balik, telah menggugat klien kami atas kepemilikan sebidang tanah warisan yang telah diserehkan kepada ayah klien kami pada tahun 2009 lalu. Atas gugatan itu, kami juga telah mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi atas objek tanah tersebut ditambah dengan objek tanah warisan yang ada disebelahnya, yang saat ini sudah dikuasai oleh Penggugat asal atau Penggugat dalam konvensi” tutur Bung Fakha.
Jadi, lanjut Bung Fakha, saat ini, kedua belah pihak, baik klien kami maupun lawannya, sama-sama sebegai Penggugat, dan sama-sama sebagai Tergugat, klien kami adalah Tergugat dalam konvensi / Penggugat dalam rekonvensi, dan lawannya adalah Penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi.
“Atas perkara ini, sudah pernah dilakukan mediasi, namun tidak ada kata sepakat damai antara para pihak, sehingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli berlanjut. Kami sudah menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai, apalagi bahwa kedua belah pihak masih saudara dekat, namun sampai saat ini, belum ada kata sepakat untuk berdamai. Mudah-mudahan, masih ada keinginan kedua belah pihak untuk berdamai secara kekeluargaan sebelum perkara ini putus, namun, jika tidak, maka kedua belah pihak harus legowo apapun nanti putusan pengadilan” ujar Bung Fakha.
Sementara itu, rekan Bung Fakha, Adv. Poliyaman Lombu, S.H., alias Poli mengatakan, untuk seterusnya, menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, biarlah Majelis Hakim yang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami tetap dan terus membela dan mempertahankan hak-hak hukum klien kami, namun, putusan yang adil, tetap kami kembalikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli nantinya” ujar Poli. (Tim)