Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Setahun lebih laporannya di Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara diduga jalan di tempat, Famachoi Wau merasa kesal dan kecewa.
Diketahui dari pelapor saat mendatangi Propam Polres Nisel, Jum’at (15/12/2023), sebelumnya, Famachoi Wau melaporkan kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh Foluaha Bidaya sebagai syarat untuk penerbitan sebuah sertifikat tanah miliknya di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Nias Selatan pada tanggal 08 Mei 2008. Adapun laporannya telah diterima di Polres Nias Selatan pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, dengan dengan Nomor: LP / B / 295 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Nias Selatan / Polda Sumut. Namun, sayangnya, sampai saat ini belum ada titik terang penanganan perkara ini.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Famachoi di depan kantor Kasi Propam Polres Nias Selatan, Jumat (15/12/2022) mengatakan, “Saya merasa kesal, kecewa atas penanganan kasus yang saya laporkan di Polres Nias Selatan ini karena laporan polisi itu sudah lebih satu tahun lamanya namun sampai sekarang proses penyelidikan sepertinya jalan ditempat”.
Famachoi juga mengatakan, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangannya tersebut, pihaknya sudah pernah menyurati Polda Sumut, dan pihak Polda Sumut menanggapi dan membalas surat tersebut dan mengatakan akan meminta pihak Polres Nisel untuk mempercepat penyelidikan kasus tersebut.
“Saya sangat mengharapkan supaya polres Nias Selatan dalam penanganan kasus ini bisa bekerja secara profesional dan dapat membuahkan hasil” kata Famachoi.
Ditempat yang sama, Penyidik Propam Polres Nias Selatan Briptu Pansa N.P. Panjaitan saat ditanya terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut, namun Pansa tidak bisa memberi tanggapan dan hanya mengatakan “untuk kasus ini mohon maaf saya tidak bisa memberi tanggapan karena masih ada atasan saya”. (S.Wau)