Sitölu Öri, Nias Utara, Cahayapost.com.
Sejumlah Masyarakat Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitölu Öri, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, kembali surati Bupati dan Ketua DPRD Nias Utara, mendesak penutupan pabrik aspal PT. KSS milik salah seorang pengusaha di Kota Gunungsitoli yang diketahui bernama Alung.
Salah satu pelapor, Foinötö Zega alias Ama Kelsia kepada media ini di Hilimbosi, Rabu (13/9/2023) membenarkan hal itu.
“Benar, tadi kami sudah sampaikan kembali surat kepada Pak Bupati dan Ketua DPRD Nias Utara, juga beberapa tembusan ke Dinas Terkait dan Kementrian, berharap agar Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Karunia Sejahtera Sejati yang berada di Hilizimali, Desa Hilimbosi, segera ditutup karena mengakibatkan berbagai polusi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar” ujar Foinötö Zega yang juga politisi Partai Demokrat ini.
Hal ini juga dibenarkan oleh rekan-rekannya, Angeragö Zega, Famowa’a Zega, dan Pendianus Zega yang sedang kumpul bersama di Pondok Hilizimali.
Foinötö menjelaskan, beberapa alasan permintaan penutupan pabrik ini, bahwa keberadaan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Karunia Sejahtera Sejati ini diduga bertentangan dengan tata ruang daerah Kabupaten Nias Utara dan pelestarian lingkungan hidup karena pabrik ini berada di tengah-tengah pemukiman warga dan disamping Jalan Utama atau Jalan Propinsi. Keberadaan pabrik ini berada di tikungan jalan, sehingga dikhawatirkan bisa mengakibatkan rawan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
“Pabrik ini juga diduga mengakibatkan polusi suara, polusi udara, polusi tanah, dan polusi air di Desa Hilimbosi, akibat dari kebisingan suara mesin, asap dan debu yang dihasilkan, dan limbah air kotor dimana sudah ada masyarakat yang mengalami penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan) dan penyakit kulit di sekitaran lokasi pabrik ini diduga diakibatkan oleh limbah pabrik ini.” Ujar Foinötö.
Bukan itu saja, Foinötö juga mengatakan, keberadaan pabrik ini diduga belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaannya diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
“Kami bukan tidak senang dengan perkembangan dan kemajuan, kami mendukung adanya industri di wilayah Desa Hilimbosi, namun seyogianya dilokasikan dilokasi yang tepat, sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup dan lingkungan pemukiman, dan tidak mengakibatkan polusi yang berakibat fatal kepada masyarakat sekitar” tegas Foinötö.
Jadi, kami berharap, lanjut Foinötö, Bupati dan Ketua DPRD Nias Utara tegas, agar menutup Pabrik Aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Karunia Sejahtera Sejati yang berada di Hilizimali, Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara ini, agar korban polusi tidak semakin banyak.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Advokat Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan di Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara yang dimintai tanggapannya di ruang kerjanya, Kamis (14/9/2023) tentang masalah pabrik AMP ini, pihaknya mengatakan bahwa keberadaan pabrik ini memang janggal dan bisa mengganggu masyarakat banyak dengan polusinya.
“Yang pertama, saya melihat bahwa keberadaan pabrik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena berada di tengah-tengah pemukiman warga. Ini jelas saya lihat bertentanga dengan UU Minerba dan Peraturan tentang tata ruang Nias Utara, tembusan surat pelapor juga sudah kita terima, dan nanti kita akan lihat sejauh mana pelanggaran hukum yang terjadi disini, dan kita akan lakukan upaya-upaya mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan” ujar Bung Fakha.
Yang kedua, lanjut Bung Fakha, lokasi pabrik ini juga bisa mengganggu pengguna jalan raya, dia berada di pendakian jalan yang merupakan tikungan patah, bisa-bisa ini rawan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, dia berada diatas bukit lagi, ini kan asap dan debunya semakin jauh jangkauannya, dan bisa mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan raya yang merupakan jalan utama atau jalan propinsi.
“Apalagi, belum lama ini, saya dengar air disana juga terkena polusi, jadi ini kedepan bisa semakin berbahaya, maka, kita berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara bisa mengambil sikap tegas, menutup pabrik ini, dan menyuruh pemiliknya untuk memindahkan pabriknya dilokasi yang tepat, yang tidak mengganggu masyarakat umum” ujar Bung Fakha.
Ini, tambah Bung Fakha, semakin lama, korban yang dirugikan bukan lagi hanya warga sekitar, tetapi termasuk semua orang yang melintasi pabrik ini bisa kena dampak buruk dan kerugian kedepan. (Tim)