HUKUM  

Satu Orang Terduga Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan.

Foto: HW, tersangka pengedar sabu. (Sumber: Humas Polres Nias Selatan / S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Satu orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan di Jalan Sibohou, Desa Hiliana’a, Kec.Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).

ADVOKAT

Pria tertangkap tangan tersebut adalah HW (40), warga Jalan Sudirman, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec.Teluk Dalam, Kab.Nias Selatan.

Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan, AKP. Reinhard Sianipar melalui Humas Polres Nias Selatan menjelaskan, awalnya, pada Senin 06/05/2024 siang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang biasa melakukan transaksi Sabu di jalan daerah Jalan Sibohou, Desa Hiliana’a, Kec.Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Shabu miliknya.

Lewat informasi itu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota tim Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dan pada pukul 20.00 WIB, Sat Narkoba menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima, bahwa HW  berada di TKP dengan maksud akan melakukan transaksi Sabu.

Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, dan ditemukan dari HW sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Sabu, dan HW mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.

Tidak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Abu-Abu No.Pol BB 4579 MZ, satu unit Handphone Nokia Warna Hitam, dua lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dijelaskan lagi, keberhasilan tim menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka HW (40) tersebut di sekitar kampungnya.

“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan teluk dalam  dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Sat Narkoba,” ungkap Reinhard melalui Humas Polres Nisel.

Informasi yang dihimpun awak media ini, selanjutnya, pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke Jaksa. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *