Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Jum’at, 28 Oktober 2022.
Satu dari tiga orang terduga pelaku pembunuhan Gasali Lahagu, telah berhasil diamankan oleh Polres Nias Selatan. Terduga pelaku DN (16) yang merupakan anak dibawah umur, ditangkap oleh perseonil Polres Nias Selatan di Pekan Baru, Riau. Sedangkan 2 terduga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP. Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol J. Lumbantoruan, Kabag OPS, Kasat Reskrim dan sejumlah anggota Polres Nias Selatan saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Nisel, di Teluk Dalam, Jum’at (28/10/2022).
“Satu orang terduga pelaku yang masih di bawah umur sudah kita amankan, dan dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. Ada tiga orang terduga pelaku didalam mobil yang ditemukan oleh saksi, sehingga kita dapat mengungkap kasus ini” ujar Kapolres Nisel.
Lebih lanjut, Kapolres Nisel mengungkapkan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan kebanggaan tersendiri untuk Polres Nisel dan Polri, selain itu, menurutnya juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, sebab hanya dalam kurun 4 hari sejak ditemukan mayat tersebut, satu terduga pelaku telah berhasil diamankan.
Dikatakannya lagi, adapun alat yang diduga digunakan untuk menghilangkan nyawa atau membunuh korban Gasali Lahagu adalah tali pinggang milik korban sendiri yang ditemukan di leher korban.
“Untuk motif pembunuhan ini, pihak Polres Nias Selatan sedang mendalami dan sedang melanjutkan proses” ujar Kapolres Nisel.
Dijelaskan lagi, sampai saat ini, sejumlah barang – barang milik korban, diantaranya, satu unit mobil jenis Avanza Nomor Polisi B 1383 TRG, sepatu korban, tali pinggang dan tas ransel, serta beberapa barang lain, telah diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Ditanya soal pasal apa yang akan dikenakan karena terduga pelaku masih dibawah umur, Kapolres Nias Selatan mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun karena anak masih dibawah umur, tentu nantinya akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sementara itu, menurut keterangan terduga pelaku yang kini telah diamankan Polisi, DN, bahwa korban dieksekusi tanggal 14 Oktober 2022 di sekitar Kantor Bupati Nias.
Setelah selesai konferensi pers dihalaman Mapolres Nisel, dilanjutkan melakukan rekonstruksi di TKP penemuan mayat Gasali Lahagu di Lagundri, Kecamatan Luaha Gundre Maniamölö.
Sebelumnya diberitakan, Gasali Lahagu, Seorang Warga Jl. Golkar, Pondok Baru, Desa Iraonogeba, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan hilang. Sebagaimana dilansir dari akun Facebook Polres Nias dan Jajaran, menurut informasi dari pihak keluarga, Gasali Lahagu meninggalkan rumah sejak hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022, menggunakan baju kaos berkerah warna kuning.
Pada Sabtu (15/10/2022) ditemukan mobil Gasali Lahagu berada sebelum jembatan Idanögawo, yakni di Desa Saewahili, Kecamatan Idanögawo, Kab. Nias, Sumatera Utara dengan posisi mobil menuju ke arah Kota Gunungsitoli. Didalam mobil hanya ditemukan tas, sebelah sepatu dan kunci kontak berada di kursi jok sebelah kiri pengemudi.
Selanjutnya, pada Jum’at (21/10/2022) ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas yang kemudian diakui keluarga sebagai mayat Gasali Lahagu, ditemukan di pinggiran jalan di Desa Lagundri, Kecamatan Luaha Gundre Maniamölö, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 12.28 WIB.
Pada Minggu, 23/10/2022, sekira pukul 11.00 – 16.00 WIB dilaksanakan autopsi oleh Tim forensik dari RS Bhayangkara Tk II Medan, dan dipastikan bahwa mayat tersebut adalah Gasali Lahagu, dan kemudian jenasah diserahkan kepada pihak keluarga korban.
Selanjutnya, pada Senin (24/10/2022), jenasah Gasali Lahagu dikebumikan di kampung halamannya di Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Gasali Lahagu sebelumnya merupakan ASN, menjabat sebagai Kabag Organisasi Pemkab. Nias Utara, dan merupakan ipar dari Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si. (SarT)