HUKUM  

Safenia Gulõ Laporkan Yonifati Daeli di Polres Nias Atas Dugaan Tipu – Gelap.

Foto: Saver Gulõ (dua dari kanan) bersama Penasehat Hukum Bung Fakha (kanan), Iman P. Gulo, S.H. (tengah), Fidesmin Zai, S.H. (dua dari kiri), dan Liberkah Gulo, S.H. (paling kiri) usai membual LP di SPKT Polres Nias. (Sumber: Bung Fakha)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Safenia Gulõ alias Ama Riel Gulõ alias Saver dari Desa Lõlõgolu, Kec. Mandrehe, Kab. Nias Barat, Prop. Sumatera Utara, laporkan Yonifati Daeli alias Yosafati Daeli, S.Pd. alias Yonif, warga Jl. Konhsi Gg Famili, Dusun II B Marendal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara di Polres Nias atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan (Tipu-Gelap), Senin (13/5/2023).

ADVOKAT

Saver yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha, Adv. Iman Perlindungan Gulõ, S.H., Adv. Liberkah Gulõ, S.H., dan Adv. Fidesmin Zai, S.H. tiba di Mapolres Nias sekitar pukul 17.30 WIB.

Laporan Saver pun diterima di Sentral Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 209 / V / 2024 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Mei 2024, an. Pelapor Safenia Gulõ, ditanda tangani oleh Kanit I SPKT, Aiptu. Denifati Ziliwu.

Usai pengambilan keterangan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, Senin (13/5/2024) malam, Saver membeberkan kepada Cahayapost.com bahwa sebelumnya pada tahun 2021, Yonif menjanjikan bahwa akan memberikan pekerjaan proyek pembangunan SMK N 1 Sirombu dan SMK N 2 Mandrehe Barat kepada Saver, yang akan dikerjakan pada tahun 2022.

Kemudian, lanjut Saver, Yonif meminta agar Saver menyerahkan panjar pekerjaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah), dan Saver pun menyanggupi itu dan memberikan uang tersebut kepada Yonif, lalu keduanya membuat perjanjian di hadapan Notaris di Medan.

Dijelaskan lagi, sampai pada waktu yang diperjanjikan, pekerjaan dimaksud tidak kunjung ada, sehingga Saver pun meminta uangnya dikembalikan oleh Yonif. Namun, setelah hampir dua tahun ditagih, Yosafati terus berjanji, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Yonif.

“Bulan April lalu, Yonif meminta nomor rekening saya, ia berjanji segera mengirimkan uang saya kembali, namun hingga 29 April 2024, Yosafati kembali berkelit bahwa belum cair pinjamannya dari BRI.” Ujar Saver.

Menyadari, lanjut Saver, proyek belum jadi diberikan, Yonif juga terus mengulur-ulur waktu dan hanya berjanji janji terus, maka mungkin langkah hukum yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah ini adalah melaporkan Yonif ke Polisi.

“Sekian lama saya sabar menunggu, dan kali ini, biarlah proses hukum yang berjalan dan berbicara” tegas Saver.

Dikatakan Saver juga, Yonif, pria asal kelahiran Desa Sitõlubanua, Kec. Lahõmi, Kab. Nias Barat ini, kerap kali menawarkan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Utara kepada para kontraktor, padahal ia juga bukan Pejabat di lingkup Pemprov Sumut. “Entah siapa dibelakang kawan ini?” tambah Saver.

Sementara itu, Penasehat Hukum korban Saver Gulo, Adv. Iman Perlindungan Gulo, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya berharap laporan kliennya ini bisa menjadi atensi pihak Polres Nias, agar kedepan tidak ada lagi korban yang sama oleh oknum yang diduga makelar proyek ini.

PH lainnya, Adv. Fidesmin Zai, S.H., mengatakan, pihaknya berterimakasih bahwa Polres Nias telah menerima laporan kliennya dengan pelayanan yang baik, dan berharap, proses perkara ini nantinya bisa cepat, dan ada kepastian hukum.

Hingga berita ini tayang, terlapor Yonif belum bisa dikonfirmasi, dan akan diupayakan konfirmasi sambil mencari nomor kontak terlapor.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *