Ratusan Massa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Geruduk KPU Nisel Bawa Peti Mati

Foto: Massa membawa peti mati di KPU Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Ratusan massa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi, geruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan dengan membawa Peti Mati di Jl. Pasir Putih No.10, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (26/8/2024).

ADVOKAT

Massa bergerak dari Pusat Kota Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Simpang Lima (5) kemudian Kantor KPU Nias Selatan di Jl Pelita.- Pasir Putih, dan kemudian ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Foto: Demo massa di KPU Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)

Aksi ini dipimpin Abdul Rahman Bu’ulõlõ sebagai Penanggung Jawab Aksi, dan Fredi E. Sarumaha sebagai Pimpinan Aksi.

Di KPU Nias Selatan, massa menyampaikan tuntutan 2 hal, pertama, menolak keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD  Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024, dan membatalkan Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Kedua, mendesak KPU Kab. Nias Selatan untuk mengembalikan Kursi pilihan rakyat DAPIL II (Dua) pada tanggal 14 Februari 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang di tetapkannya Calon Anggota DPRD terpilih Kab. Nias Selatan DAPIL II (Dua) An. Restuman Ndruru  dari Partai Garuda, sesuai hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD  Kab. Nias Selatan Dapil II yang telah di tetapkan pada Pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Teluk Dalam.

Foto: Demo massa di Bawaslu Nias Selatan. (Sumber: S.Wau)

Sementara tuntutan massa di Bawaslu Nias Selatan sebagai berikut:

  1. Berharap agar Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak melindungi KPU Kab. Nias Selatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024.
  2. Mendesak Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk melakukan tindakan kepada KPU Kab. Nias Selatan yang diduga tidak tunduk pada Surat KPU RI Nomor: 1591/PL.01.9-SD/05/2024 dan Surat KPU Propinsi Sumut Nomor :881/PL.01.9.SD/12/2024, dan diduga KPU Nias Selatan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 368 ayat (2)
  3. Mendesak dan mendukung Bawaslu  Kab. Nias Selatan agar dapat merekomendasikan untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 Tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD  Kab. Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan membatalkan Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024. (S. Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *