Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Selasa, 04 April 2023
Kepolisian Resor Nias Selatan limpahkan kasus dua tersangka YD (30) dan DD (25), warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, tersangka penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium, Senin (03/04/2023) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Demikian dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP. Freddy Siagian, S.H, didampingi Kanit Tipidter Ipda F. Septian L. Tobing, SH di Satreskrim Polres Nisel, Senin (03/4/2023).
Dijelaskan bahwa, sebelumnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT di Polsek Pulau Pulau Batu, tanggal 21 Januari 2023 ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti, dan kemudian hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah adanya tersangka.
Freddy juga mengatakan, YD (30) dan DD (25) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian biota laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
“Sebelumnya personil dari Polsek Pulau-Pulau Batu mengamankan dua orang tersangka atas penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-Pulau Batu dekat Pulau Marit, Kabupaten Nias Selatan” terang Freddy.
Dikatakannya lagi, dengan beberapa barang bukti yang di amankan pada saat penangkapan dan kedua tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tempat yang sama, awak media menanyakan kepada kedua tersangka YD (30) dan DD (25), apakah sudah sering menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk mengambil ikan dilaut, YD mengatakan bahwa ianya baru kali ini melakukannya. (S.Wau)