HUKUM  

Polres Nisel Limpahkan Kasus Dua Tersangka Penyalahgunaan Bahan Kimia Jenis Potasium di Kejari Nias Selatan.

Foto: Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP. Freddy Siagian, S.H. saat diwawancarai di Polres Nias Selatan bersama dengan personil lainnya dan kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Sumber: S. Wa’u)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Selasa, 04 April 2023

ADVOKAT

Kepolisian Resor Nias Selatan limpahkan  kasus dua tersangka YD (30) dan DD (25), warga Desa Marit Baru, Kecamatan Pulau Pulau  Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, tersangka penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium, Senin (03/04/2023) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Demikian dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP. Freddy Siagian, S.H, didampingi Kanit Tipidter Ipda F. Septian L. Tobing, SH di Satreskrim Polres Nisel, Senin (03/4/2023).

Dijelaskan bahwa, sebelumnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT di Polsek Pulau Pulau Batu, tanggal 21 Januari 2023 ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti, dan kemudian hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah adanya tersangka.

Freddy juga mengatakan, YD (30) dan DD (25) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian biota laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Sebelumnya personil dari Polsek Pulau-Pulau Batu mengamankan dua orang tersangka atas penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-Pulau Batu dekat Pulau Marit, Kabupaten Nias Selatan” terang Freddy.

Dikatakannya lagi, dengan beberapa barang bukti yang di amankan pada saat penangkapan dan kedua tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada tempat yang sama, awak media menanyakan kepada kedua tersangka YD (30) dan DD (25), apakah sudah sering menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk mengambil ikan dilaut, YD mengatakan bahwa ianya baru kali ini melakukannya. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *