Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kabupaten Nias Selatan, Dr. Martinus Harefa, S.Th., M.Pd.K., dan sejumlah Pegawai, diduga alergi kepada Wartawan.
Ketika Awak Media ini mau melakukan konfirmasi di Kantor Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan di Jl. Baloho Indah, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (17/2/2025), dengan tujuan konfimasi kepada Kasubag T.U, terkait dugaan penghinaan Masyarakat Nias Selatan oleh Mila Karmila Sitompul, S.Pd.I., M.M dan kepada Kasi Pendidikan Kristen, juga kepada Bendahara Kemenag Nisel terkait bagaimana informasi tentang Pencairan TPG Guru Agama ASN PPPK dan Non ASN, namun anehnya, Wartawan tidak di perbolehkan masuk oleh penjaga kantor yang terdiri dari 1 orang securiti dan 2 orang personil berseragam Polri.
Alasan penolakan dari para penjaga Kantor Kemenag Nisel itu, Wartawan harus melengkapi aturan yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Kemenag.
Adapun aturan yang harus di serahkan para penjaga itu, 1. Menyerahkan Foto Copy KTP, 2. Memperlihatkan tanda pengenal sebagai anggota Pers., 3. Menyerahkan surat tugas dari pimpinan Pers, 4. Tidak boleh meliput berita di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan tanpa izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan.
Selain itu, security kantor itu juga menyampaikan bahwa Media harus terdaftar di Dewan Pers.
Merasa ini adalah pengekangan terhadap UU Pers dan membunuh demokrasi serta keterbukaan informasi publik di lembaga pemerintahan, awak media Cahayapost.com pun mencoba konfirmasi kepada Plh Kakan Kemenag RI Nias Selatan, Martinus Harefa, Senin (17/2/2025) melalui telepon selulernya.
Martinus Harefa pun mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan aturan yang terpampang di dinding Kantor Kemenag Nisel itu.
“Saya tidak pernah mengeluarkan itu pak, saya belum pernah menandatangani itu, saya coba ingatkan mereka dulu karena saya belum pernah mengeluarkan hal itu.” Ujar Martinus.
Ditanya kenapa pegawai Kemenag Nisel mengatakan bahwa itu larangan peliputan itu dibuat oleh Plh Kakan Kemenag Nisel, Martinus mengatakan “Saya coba lihat dulu di data saya ya pak”.
Ditanya juga kenapa ada personil Polri menjaga Kantor Kemenag Nisel, apa masalah, Martinus mengatakan pihaknya belum ada koordinasi tentang itu.
“Sampai sekarang saya belum memiliki koordinasi tentang itu, tentu barangkali itu inisiatif mereka, dia datang dalam rangka mengamankan situasi yang sedang dengan kondisi sekarang.” jawab Martinus.
Namun anehnya, di hari yang sama, sekitar Pukul 12.32, Martinus melalui chat WA nya kepada awak Cahayapost.com mengakui bahwa larangan peliputan Wartawan di kantor Kemenag Nisel tanpa izin Kakan Kemenag Nisel adalah dia yang membuatnya.
“Ya pak …itu benar surat dari Kantor, Terimakasih. Maaf pak karena suratnya ditanda tangani minggu y lalu. Sehingga baru juga kita konfirmasi kepada staf, memang benar itu dari Kantor.” Balas Martinus.
Kondisi Kantor Kemenag Nias Selatan saat ini cukup angker dan diduga banyak melanggar peraturan perundang-undangan. Melalui pemberitaan ini, Kementrian Agama dan Kemenag Wilayah Sumatera Utara diharapkan bisa melakukan evaluasi di Kantor Kemenag Nias Selatan ini, agar bisa kembali menjadi Kantor para pegawai yang digaji dari uang Negara atau uang rakyat, dan tidak alergi terhadap rakyat dan media massa. (S.Wau)