Pj. Kades Hiliweto Kecamatan Onohazumba Diduga Selewengkan APBDes TA. 2022.

Foto: Salah Satu Warga Masyarakat Hiliweto saat menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (Sumber: LibG)
banner 120x600

Onohazumba, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Senin, 22 Mei 2023.

ADVOKAT

Penjabat Kepala Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Tasi’aro Waruwu, diduga kuat menyelewengkan atau mengkorup APBDes TA. 2022 di Desa yang ia pimpin.

Hal ini dibeberkan oleh warga Desa Hiliweto, Ofeni Waruwu yang didampingi oleh Yafahati Waruwu kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) baru-baru ini di Onohazumba.

Ofeni membeberkan dugaan penyelewengan Dana Desa dari APBDes TA. 2022 yang disinyalir dikorup oleh Tasiaro Waruwu contohnya adalah pengadaan tenda duduk dan mesin jahit yang sampai saat ini belum ada fisiknya di Desa Hiliweto.

Dikatakannya lagi, hal ini berkali-kali dipertanyakan kepada Pj. Kades, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan di Musyawarah Desa, namun Pj. Kades Tasi’aro Waruwu tidak peduli dan tidak merespon.

Kesal dengan Pj. Kades yang tak peduli dan seakan kebal hukum, Ofeni menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada BPD Hiliweto pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, dengan tembusan kepada Camat Onohazumba, Bupati Cq Dinas PMD Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan dan Kajari Nias Selatan.

Ofeni berharap, pihak-pihak yang telah mereka surati dapat merespon dan memproses kasus ini, agar Dana Desa yang merupakan uang Negara dapat terselamatkan, dan Pj. Kades Tasi’aro Waruwu tidak merasa kebal hukum.

Hingga berita ini tayang, belum dapat dilakukan konfirmasi kepada Pj. Kades dan Ketua BPD Hiliweto, dan instansi terkait lainnya, namun akan terus dilakukan upaya konfirmasi. (LibG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *