Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.
Perkara terdakwa Solikriman Laia alias Soli dan Ratahati Laia alias Ama Josman, warga Hilimböwö, Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, kini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Demikian dikatakan kuasa hukum korban Famerlius Bu’ulõlõ, Adv. Liberkah Gulõ, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH – CKM) kepada Cahayapost.com di Tempat Sidang PN Gunungsitoli di Teluk Dalam, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara, Kamis (8/8/2024).
“Kamis lalu, saksi korban Famerlius Bu’ulõlõ dan satu saksi lainnya telah diperiksa, dan hari ini dua lagi saksi diperiksa, selanjutnya minggu depan pemeriksaan saksi meringankan” ujar Liberkah.
Dikatakannya lagi, dalam perkara ini sebenarnya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias Selatan ada tiga orang, namun satu lagi Robinson Laia alias Ama Abner masih buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang – Red).
“Tadi barusan kita ambil surat DPO nya dari Polres Nias Selatan” tambah Liberkah.
Pantauan awak media ini di Tempat Sidang PN Gunungsitoli di Teluk Dalam, baik pada persidangan Kamis 01-08-2024 maupun pada persidangan 08-08-2024, kedua tersangka Solikrisman Laia dan Ratahati Laia menggunakan seragam tahanan warna orange, karena saat ini mereka dalam tahanan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dititipkan di Lapas Teluk Dalam.
Kedua tersangka, didampingi oleh Penasehat Hukum / Advokat HAPI, Adv. Berita Jaya Telaumbanua, S.H..
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan oleh korban Famerlius Bu’ulõlõ di Polres Nisel pada 04 April 2023 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 66 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama.
“Prosesnya memang cukup lama, kami kuasa hukum juga baru menangani perkara ini setelah berjalan beberapa bulan, dan baru setelah berkali-kali beradu argument hukum ke Penyidik baru ada penetapan tersangka pada Januari 2024” ujar kuasa hukum korban Bung Fakha alias Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. kepada awak media ini di kantornya, Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (9/8/2024).
Bung Fakha yang juga Direktur LBH CKM ini berharap dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan bisa memberikan tuntutan yang setimpal nantinya, dan Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang cukup adil kepaa kedua terdakwa.
“Kedua terdakwa ini dari Penyidik hingga ke Jaksa tidak ditahan, jadi kita berharap pihak Kejaksaan bisa memberikan tuntutan hukum yang setimpal agar ada efek jera di kemudian hari. Begitu juga dengan Majelis Hakim, kita berharap, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan kedua tersangka, jangan sampai terkesan bahwa seseorang gampang saja melakukan penganiayaan kepada orang lain karena hukumannya terlalu ringan” ujar Bung Fakha yang juga Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan ini.
Bung Fakha juga berharap, pihak Polres Nias Selatan segera mencari dan menemukan tersangka lainnya yang sudah DPO, supaya dapat diseret dihadapan Majelis Hakim untuk diadili. (Tim)