Gunungsitoli, Cahayapost.com
Penyelidikan pengaduan Satina Telaumbanua alias Ina Gameri, Warga Desa Onozitoli Sawo yang berdomisili di Desa Hiliduruwa, Kec. Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya dihentikan oleh Polres Nias.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum terlapor, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel.
“Benar, bahwa barusan kami menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan masalah ini dari Polres Nias” Ujar Bung Fakha Tel di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Sabtu (20/08/2022)
Sebelumnya, lanjut Bung Fakha, Satina telah melaporkan kliennya Sokhifao Telaumbanua alias Ama Seri dan Aprianus Telaumbanua alias Ama Sarfin di Polres Nias pada 05 Pebruari 2021 dengan tuduhan penggelapan surat tanah dan pengrusakan tanaman.
“Jadi, sebelumnya Satina melaporkan klien saya Ama Seri dan Ama Sarfin, keduanya warga Desa Hiliduruwa, dengan tuduhan penggelapan surat tanah dan pengerusakan tanaman, dimana Satina mengklaim punya tanah di Desa Hiliduruwa, padahal itu adalah tanah warisan dari orang tua dan kakek klien saya” ujar Bung Fakha yang juga Direktur LBH CKM (Cahaya Keadilan Masyarakat) ini.
Memang, lanjut Bung Fakha Satina adalah sepupu dari Ama Seri, tetapi dalam hukum adat Nias yang menganut sistem patrilineal, anak perempuan itu tidak berhak atas warisan orang tua. Kalaupun Satina mengklaim itu sudah dihibahkan sama mereka sebelumnya, namun itu juga tidak bisa dibuktikan sampai saat ini.
“Lanjutan kedepan, apakah klien saya akan melaporkan pengaduan palsu atau menggugat secara perdata, itu tergantung klien saya nantinya. Yang jelas sampai saat ini, kami sangat berterimakasih kepada Polres Nias yang telah dengan tegas memberikan kepastian hukum atas kasus ini dengan menghentikan penyelidikan, sehingga klien saya terbebas dari status terlapor” Ujar Bung Fakha Tel
Ditambahkannya, mengenai apa tanggapan pelapor, ya, teman-teman media silahkan mempertanyakan aja sama pelapor atau kuasa hukumnya.
“Kalau tidak salah, kuasa hukum pelapor ini sudah dua kali berganti, dan terakhir kayaknya kuasa hukumnya adalah rekan Advokat Martin Surianto Buaya, SH, MH, itu bisa dikonfirmasi” lanjut Bung Fakha Tel.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke penyidik pembantu Polres Nias, Briptu. Alfa Sasjan Putra Gulo, membenarkan bahwa kasus ini telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Nias sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan nomor: SP2-Lid/91.D/VIII/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 16 Agustus 2022 dan telah diberitahukan kepada terlapor berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Nias, AKBP. Luthfi, S.I.K nomor: B/2402/ VIII/RES.1.24/2022/Reskrim, tertanggal 19 Agustus 2022.
“Itu dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 10 Agustus 2022” ujar personil Unit IV Satreskrim Polres Nias, Briptu Alfa Sasjan Putra Gulo, Sabtu (20/02/2022)
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih terus berupaya untuk konfirmasi kepada pelapor atau kuasa hukumnya. (Ar.L & Tim Red)