Sawö, Nias Utara, Cahayapost.com.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara diminta segera menghentikan pengerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara yang diduga salah sasaran, dimana seharusnya itu dibangun di lokasi lahan pertanian Kelompok Tani Tuheni, namun pada kenyataannya dibangun di lokasi lahan pertanian kelompok lain.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota kelompok tani Tuheni, Suriawati Zendrato, Rita Lina Telaumbanua, Omeni Zendrati, Ilana Telaumbanua, di Lasara Sawo belum lama ini saat menemui kuasa hukum mereka Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara memiliki salah satu proyek pembangunan fisik di Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, yakni: “Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro., Nomor Kontrak: 520/94/PPK-DAK/DKPP/2023, Tanggal Kontrak: 04 Juli 2023, Nilai Kontrak: Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana Kegiatan: Kelompok Tani Tuheni.
Kuasa hukum para anggota Kelompok Tani Tuheni yang keberatan atas bangunan itu, Bung Fakha, kepada Media ini di Sawo, Selasa (3/10/2023) membeberkan bahwa beberapa kejanggalan pada pembangunan jalan tersebut diantaranya bahwa usul pembangunan jalan usaha tani di lokasi lahan pertanian Kelompok Tuheni tidak pernah dimusyawarahkan oleh Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) kepada Anggota Kelompok Tani Tuheni.
“Dalam dokumen yang disampaikan oleh Pengurus, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara untuk mengajukan pembangunan ini, diduga ada beberapa dokumen palsu dan pemalsuan tanda tangan anggota kelompok” ujar Bung Fakha.
Dipaparkan lagi, pembangunan Jalan Usaha Tani yang diswakelolakan kepada Kelompok Tani seyogianya adalah untuk pemberdayaan para anggota Kelompok Tani dimaksud, dan hasil pembangunannya seyogianya dapat dinikmati oleh para anggota Kelompok Tani tersebut, namun lokasi dimana Jalan Usaha Tani ini dibangun dengan pelaksana Kelompok Tani Tuheni tidak berada di lokasi / lahan pertanian Kelompok Tani Tuheni, tetapi berada di lokasi / lahan pertanian milik orang lain yang bukan anggota Kelompok Tani Tuheni. Selain itu, para pekerja pada pembangunan jalan usaha tani ini sebagian besar bukanlah anggota Kelompok Tani Tuheni, sehingga hal ini jelas merugikan kepentingan para anggota Kelompok Tani Tuheni.
Selain itu, lanjut Bung Fakha, pada awal dimulainya pekerjaan pembangunan jalan usaha tani ini secara swakelola oleh Kelompok Tani Tuheni, tidak pernah dimusyawarahkan kepada anggota Kelompok oleh para Pengurus.
“Dalam papan informasi proyek di lokasi juga, volume pembangunan jalan ini tidak jelas, sehingga dicurigai bisa terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran oleh pelaksana kegiatan dan Dinas terkait” tegas Bung Fakha.
Terkait permasalah ini, lanjut Bung Fakha, pihaknya telah menyampaikan Somasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara tertanggal 11 September 2023 dan diterima sendiri oleh Kadis.
“Saat itu, saya meminta agar sebelum melanjutkan pekerjaan dimaksud, pihak Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan diantara para anggota Kelompok Tani Tuheni akibat dari Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro, sehingga Kelompok Tani Tuheni bisa tetap kokoh dan eksis sebagai Kelompok Tani yang sah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota Kelompok Tani Tuheni, dan memindahkan lokasi Pembangunan Jalan Usaha Tani Menuju Persawahan So’uro Dusun II Sifahandro ke lokasi dimana berada lahan pertanian para anggota Kelompok Tani Tuheni. Namun hingga saat ini, tidak ada respon positif dan itikad baik dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, hal ini diduga pihak Dinas tersebut sengaja menciptakan dan membiarkan konflik berkelanjutan diantara para anggota Kelompok Tani Tuheni” papar Bung Fakha.
Kita berharap, lanjut Bung Fakha, pihak Dinas tidak bersikap masa bodo dan tuli, jangan sampai akibat pembangunan yang salah sasaran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara ini semakin memperuncing konflik sosial diantara para petani.
“Dalam waktu dekat juga, saya akan surati Bupati Nias Utara dan Mentri Pertanian, agar masalah ini bisa diselesaikan, dan berharap baik Bupati dan juga pihak Kementerian Pertanian bisa tanggap dan tidak membiarkan masalah berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat” tutup Bung Fakha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan juga Bupati Nias Utara masih belum dapat dikonfirmasi dan akan diupayakan secepatnya. (Tim)