Pemda Nias Terima Kunjungan Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI.

Foto: Bupati dan Wakil Bupati Nias saat menerima kunjungan Tim penyusun RUU Kabupaten Nias dari DPR RI (Sumber: Diskominfo Nias / F.Hal)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahaya Post .Com

Pemerintah Daerah Kabupaten Nias terima kunjungan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten Nias dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI di Ruang Rapat Oval Lantai III Kantor Bupati Nias, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/10/2022)

ADVOKAT

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias Arota Lase, Sekda Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, urgensi dalam penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Kabupaten Nias, yakni: 1. Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara sehingga diperlukan penyesuaian, 2. Kabupaten Nias telah mengalami pemekaran wilayah dengan terbentuknya 4 (empat) Daerah Otonomi Baru, 3. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gid, Kabupaten Nias, dan 4. Dengan adanya UU tentang Kabupaten Nias diharapkan Ibu Kota Kabupaten Nias, Hari Jadi Kabupaten Nias, karakteristik, khas dan potensi Kabupaten Nias menjadi ruang lingkup / materi pengaturan pada UU Kabupaten Nias.

Bupati Nias Ya’atulo Gulö, S.E., S.H., M.Si dalam sambutannya pada acara tersebut mengatakan bahwa informasi / penjelasan Tim sebelumnya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias bahwa RUU tentang Kabupaten Nias adalah penyesuaian dengan UU tentang Kabupaten Nias bukan pembentukan daerah otonomi baru.

Bupati juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Nias sepakat dengan penyesuaian tersebut namun materi / ruang lingkup pengaturan UU tentang Kabupaten Nias jangan hanya terbatas dengan yang sudah di tetapkan sebelumnya tetapi turut memuat pengaturan tentang peta wilayah, batas daerah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Nias.

Dikatakannya lagi, fokus utama guna mendukung pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam pengoptimalan karakteristik, kekhasan dan potensi Kabupaten Nias yang dianggap perlu diatur dalam RUU tentang Kabupaten Nias adalah pertama, karakteristik Kabupaten Nias dengan luas wilayah 143.864,32 Ha yang terdiri dari luas daratan 85.342,32 Ha dan Lautan 58.522,00 Ha serta memiliki pulau-pulau kecil yang terpisah dari daratan Kabupaten Nias, selain itu Kabupaten Nias yang berstruktur patrilineal sangat menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat dan Gotong-royong.

Kedua, lanjut Bupati, kekhasan dalam Nias mengawali dan mengakhiri pembicaraan baik secara formal maupun non formal selalu menggunakan salam sapaan Ya’ahowu yang berarti terberkati atau memiliki diberkati, serta minuman tradisional khas yaitu tuo nifarö.

Ketiga, lanjutnya, potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Nias antara lain pertanian dan peternakan, industri, perikanan, pertambangan, pariwisata, Koperasi dan UMKM.

“Di sisi lain, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kabuapten Nias seperti infrastruktur, kualitas daya saing SDM, kualitas pelayanan pendidikan, kualitas pelayanan kesehatan, reformasi birokras dan sebagainya” ujar Ya’atulö Gulö.

Diharapkan, lanjutnya, dengan adanya latar belakang masalah dan isu tersebut dapat mempermudah  penyusunan naskah akademik sehingga dapat menjadi pedoman, acuan bagi pembentukan UU dalam memberikan petunjuk, arah dan sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya Kabupaten Nias maju.

Diakhir sambutannya, Bupati Nias menyampaikan kepada Tim agar data dan informasi yang didapatkan dibahas kembali dengan Pemerintah Kabupaten Nias sebelum penetapan lebih lanjut oleh DPR-RI. (F. Hal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *