Sidua’öri, Nias Selatan, Cahayapost.com
Sabtu, 28 Januari 2023
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidua’öri gelar rapat pleno dalam rangka melakukan seleksi berkas calon PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) se Kecamatan Sidua’öri, Jum’at (27/1/2022). Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Panwascam Sidua’öri, di Desa Hililaora, Kecamatan Sidua’öri, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Demikian dikatakan oleh Ketua Panwascam Sidua’öri, Yustinus Hulu S.Pd, ketika dikonfirmsi media ini.
Yustinus menjelaskan, pendaftar calon PKD dari seluruh Desa atau 11 Desa se Kecamatan Sidua’öri ada sebanyak 42 orang. Sedangkan yang lolos seleksi administrasi berjumlah 29 orang.
“Yang 29 orang itulah yang akan ikut ujian tes wawancara, dan besok di pajangkan pengumumannya” ujar Yustinus.
Ditambahkannya lagi, kalau tidak ada perubahan atau halangan, maka ujian wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023
Terkait dengan isu yang beredar di media sosial bahwa disinyalir adanya dugaan pungutan liar atau pungli kepada pelamar PKD yang diduga dilakukan oleh Panwascam Sidua’öri, hal ini dibantah oleh Yustinus.
“Kami dari pihak Panwascam tidak pernah mengiming-imingkan pasti menang apalagi meminta uang atau apapun itu dari calon Panwaslu Kelurahan Desa, itu hoax yang sengaja di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab di FB” kata Yustinus.
Dikatakannya lagi, pada perekrutan PKD di Kecamatan Sidua’öri ini khususnya, pihaknya melaksanakan perekrutan sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari Pimpinan atau BAWASLU Kabupaten Nias Selatan, bukan karena uang.
“Itu tergantung dari pada para pelamar Panwaslu Kelurahan Desa, bagaimana mereka bisa mencapai hasil yang baik dalam mengikuti tahap-tahap ujiannya, sehingga mencapai hasil yang baik” ujarnya.
Ia berharap, kepada seluruh stakeholder, khususnya wilayah teritorial di Kecamatan Sidua’öri, bergandeng tangan mengawasi / menjaga proses demi proses untuk mensukseskan Pemilu pada tahun 2024 nanti
“Jika ada isu yang merujuk kepada kami tolong dijejaki dulu kebenarannya, jangan buru-buru asal meng-uploadnya kemana-mana, karena isu tersebut belum tentu benar, jika tidak benar yang disampaikan di FB itu, maka akan bingung sendiri dia nanti kalau berurusan dengan hukum” tutupnya. (SarT)