PEMILU  

Miris…! Keputusan KPU Nisel Tentang Penetapan KPPS Pada PSU Simuk Menuai Penolakan Dari Berbagai Kalangan.

Foto: Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa. (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com

Keputusan KPU Nias Selatan tentang Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara menuai penolakan dari berbagai kalangan.

ADVOKAT

PSU ini akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan.

Pihak yang menolak penetapan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab. Nisel. Hal ini diketahui sebagaimana surat PKB Nisel yang telah disampaikan ke KPU Nisel perihal Penolakan KPPS pada PSU di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan.

Dalam penolakannya, PKB mengatakan, berdasarkan dasar hukum, dimana proses pembentukan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pelanggaran, dimana KPPS yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di datangkan dari luar Kecamatan Simuk, yaitu PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Timur, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Barat, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara, PPK Kecamatan Tanah Massa dan PPK Kecamatan Hibala.

Foto: Komisioner KPU Nias Selatan. (Sumber: Istimewah)

Dalam surat itu dijelaskan, mempedomani Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 pasal 26, 27 dan 28 , bahwa KPPS berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, tetapi KPU Kabupaten Nias Selatan mendatangkan KPPS dari Kecamatan lain.

Dikatakan lagi, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak bekerja secara profesional dalam hal efektif pekerjaan dan efisiensi anggaran pada pelaksanaan PSU.

DPC PKB Kabupaten Nias Selatan dalam suratnya dengan tegas menyatakan, menolak KPPS yang telah dibentuk dan dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, membentuk KPPS baru sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, meminta KPU Republik Indonesia memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak dapat bekerja secara professional, serta meminta kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil alih pekerjaan KPU Nias Selatan dalam pelaksanaan PSU.

Selain PKB, penolakan juga datang dari pihak DPD Partai Golkar Kab. Nias Selatan.

Dalam surautnya juga menyatakan, pihak Golkar mengatakan menolak KPPS yang telah dibentuk dan dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, membentuk KPPS baru sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, meminta KPU Republik Indonesia memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak dapat bekerja secara profesional serta meminta kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil alih pekerjaan KPU Nias Selatan dalam pelaksanaan PSU.

Awak media ini juga mengetahui adanya surat pernyataan penolakan dari seluruh Kepala Desa di Kecamatan Simuk, yakni Kepala Desa Silina, Kepala Desa Silina Baru, Kepala Desa Gobo, Kepala Desa Gobo Baru, Kepala Desa Maufa, dan Kepala Desa Gondia.

Dalam surat para Kepala Desa tersebut diketahui bahwa para Kasdes menganggap tindakan KPU Nias Selatan merupakan penghinaan kepada warga se kecamatan Simuk, seakan akan tidak ada Sumber Daya Manusia yang bisa menyelenggara kegiatan seperti ini di Kecamatan Simuk.

Para Kades juga berpendapat, pembentukan KPPS dengan mengangkat orang dari luar Kecamatan Simuk, telah merampas hak-hak masyarakat Kecamatan Simuk secara Ekonomi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Nias Selatan, Suparman Sarumaha kepada awak Media ini, Sabtu (22/6/2024) menyatakan, KPU Kabupaten Nias Selatan sekarang ini perlu dipertanyakan mengenai aturan aturan yang mereka lakukan bahkan bisa di katakan KPU Nias Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, pihak KPU Nias Selatan belum bisa dikonfirmasi, dan akan dilakukan upaya konfirmasi lanjutan. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *