Teluk Dalam, Cahayapost.com
Kamis, 29 Juni 2023.
Merasa tertipu dengan salam-salaman pada Kamis (22/6/2023) di ruang kerja Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nias Selatan, Eltiferi Dachi, nenek tua janda miskin Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö, desak Polres Nias Selatan segera menetapkan terlapor penganiaya dirinya, Serius Dalvin Amazihönö menjadi tersangka, dan agar segera ditahan.
Yusibae juga mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak ada lagi niat untuk berdamai dan memaafkan cucu tirinya tersebut, dan berharap perkara dugaan penganiayaan yang ia alami segera menemui titik terang secara hukum.
“Saya merasa tertipu dengan upaya damai di ruang Kanit 1 pada Kamis lalu, disana Dalvin mengaku bahwa ia telah menganiaya saya, dan meminta maaf, pada saat itu, sebagai nenek dan keluarga, saya mengizinkan dia untuk menyalami saya, dengan catatan bahwa ada syarat perdamaian yang harus ia penuhi, yakni tanah warisan di Mogae dibagi 4 kepada anak-anak saya, semua perkara yang 7 LP di Polres Nias Selatan dia cabut, dan dia mengganti kerugian saya selama perkara ini, namun, setelah beberapa hari tidak ada niat baiknya untuk melaksanakan itu, jadi, saya tidak ikhlas lagi berdamai, dan meminta Kepolisian Resort Nias Selatan segera memproses perkara saya ini” ujar Yusibae kepada Media ini, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Yusibae, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, kepada Media ini pada Selasa (27/6/2023) mengatakan pihaknya juga mendesak Polres Nias Selatan agar segera menetapkan Dalvin sebagai tersangka dan menahannya sehingga tidak ada orang yang terkesan kebal hukum.
“Kasus ini sudah ke tahap penyidikan, saksi-saksi sudah diperksa, bukti surat dan petunjuk sudah dikumpulkan oleh penyidik, jadi, saya kira tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk melama-lamakan penetapan tersangka kasus ini, Polres Nisel agar segera menetapkan tersangka dan menahannya, jangan sampai si Dalvin ini terkesan kebal hukum” ujar Bung Fakha.
Untuk diketahui, kasus ini kini telah menjadi saling lapor keluarga besar, berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.
Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.
Perkara keluarga ini sudah menjadi 7 LP (Laporan Polisi), 3 LP dari kubu Dalvin, dan 4 LP dari kubu Yusibae atau Ina Nasi yang adalah janda miskin dan nenek tiri Dalvin yang Kepala Puskesmas Sömambawa itu.
3 LP dari kubu Dalvin: 1. Laporan Dalvin dugaan pengancaman tertanggal 15 Mei 2023 dengan terlapor Yusibae Finowa’a, Suderman Amazihönö, dan Samprizal Amazihönö. 2. Laporan Ama Dalvin dugaan pengancaman tertanggal 15 Mei 2023 dengan terlapor Suderman Amazihönö., dan Laporan Ina Roma dugaan penyerobotan tanah tertanggal 17 Mei 2023 dengan terlapor Yusibae Finowa’a, Suderman Amazihönö, Samprizal Amazihönö, dan Sitima Laia.
Sementara 4 LP dari kubu Yusibae: 1. Laporan Yusibae dengan dugaan penganiayaan tertanggal 2 Mei 2023 dengan terlapor Serius Dalvin Amazihönö alias Dalvin alias Ama Yuan. 2. Laporan Yusibae dengan dugaan pengancaman tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Ama Dalvin dan Ina Roma. 3. Laporan Suderman dengan dugaan pengancaman tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Ama Dalvin, Ina Dalvin, Dalvin dan Ina Yuan (istri Dalvin), dan 4. Laporan Sitima Laia dengan dugaan pengerusakan tertanggal 10 Juni 2023 dengan terlapor Dalvin dan istrinya.
Untuk diketahui, Ama Dalvin, Alm. Ama Suci, Alm. Ama Roma, dan Suderman adalah anak kandung dari A. Rati Amazihönö, suami dari Yusibae. Ama Dalvin, Alm. Ama Suci, Alm. Ama Roma adalah anak tiri Yusibae. Suderman adalah anak kandung Yusibae. Dalvin adalah anak dari Ama Dalvin, cucu tiri dari Ina Nasi / Yusibae, dan Samprizal adalah anak dari Alm. Ama Suci dan cucu tiri dari Ina Nasi. (FHal)