Gunungsitoli, Cahayapost.com
Rabu, 19 Juli 2023.
Mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, kuasa hukum korban Yusibae Finowa’a, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel desak pihak Polres Nias Selatan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Serius Dalvin Amazihönö alias AMa Yuan Amazihönö yang juga Kepala Puskesmas Sömambawa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara itu.
“Tadi barusan saya komunikasi sama Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Freddy Siagian, S.H., ia mengatakan bahwa Serius Dalvin Amazihönö telah dipanggil panggilan pertsama sebagai tersangka, namun Dalvin tidak hadir atau mangkir” ujar Bung Fakha kepada Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) di ruang kerjanya di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Jl. KL. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Selasa (18/7/2023).
Bung Fakha berharap, Pihak Polres Nias Selatan tidak membiarkan Dalvin mangkir terus dan melarikan diri atau mengulangi perbuatan-perbuatan yang sama kepada keluarga Yusibae.
“Ini kan Dalvin mangkir, artinya dia sudah tidak koperatif, jadi, kami kuasa hukum korban berharap Polres Nias Selatan bisa segera menahan Dalvin, jangan sampai terus menerus mangkir dari panggilan, atau melarikan diri, atau malah mengulangi perbuatan yang sama kepada keluarga Yusibae” tegas Bung Fakha.
Tadi juga, lanjut Bung Fakha, Kasat Reskrim Polres Nisel mengatakan akan memanggil kembali Dalvin dalam minggu ini. “Kita berharap, hadir atau tak hadir, Polres Nias Selatan tegas, segera menahan tersangka ini, jangan sampai terkesan bahwa Dalvin ini kebal hukum” tambah Bung Fakha
Adapun Kepala Puskesmas Sömambawa Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan, warga Desa Sinar Baru Daro Daro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap nenek tirinya Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö. Penetapan tersangka sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Nisel nomor: B/1949/VII/RES.1.6/2023/RESKRIM tertanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh Kuasa hukum korban pada Kamis (13/7/2023).
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.
Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.
Kemudian Yusibae Finowa’a melapor di Polres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 85 / V / 3023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, dan akhirnya pada 12 Juli 2023 Serius Dalvin Amazihönö ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, beberapa perkara lainnya terkait kasus ini juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebanyak 6 LP lagi selain perkara yang telah menjadikan Dalvin ini sebagai tersangka. (Tim)