Laporan Safenia Gulo Akhirnya Naik Sidik, Kuasa Hukum Minta Polres Nias Segera Tetapkan Yonifati Daeli Jadi Tersangka.

Foto: Bung Fakha bersama Saver di Mapolres Nias. (Sumber: Bung Fakha)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Laporan Safenia Gulõ alias Ama Riel Gulõ alias Saver dari Desa Lõlõgolu, Kec. Mandrehe, Kab. Nias Barat, Prop. Sumatera Utara dengan Nomor LP: LP / B / 209 / V / 2024 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 Mei 2024, akhirnya naik ke tahap Sidik di Polres Nias.

ADVOKAT

Rabu (4/3/2025-red) lalu kita diberitahu oleh Penyidik Pembantu Andi Waruwu bahwa LP ini sudah naik ke tahap sidik, dan hari ini kita menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya” ujar kuasa hukum Saver, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha di Mapolres Nias, Jl. Bayangkara No. 1 Kel. Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara.

Bung Fakha berharap, Polres Nias segera menetapkan terlapor Yonifati Daeli alias Yonif, warga Jl. Kongsi Gg Famili, Dusun II B Marendal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara sebagai tersangka.

“Tadi kita sudah menyampaikan ke Penyidik pembantu agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan menyeretnya dihadapan persidangan” tegas Bung Fakha.

Bung Fakha membeberkan, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021, Yonif menjanjikan bahwa akan memberikan pekerjaan proyek pembangunan SMK N 1 Sirombu dan SMK N 2 Mandrehe Barat kepada Saver, yang akan dikerjakan pada tahun 2022.

Kemudian, Yonif meminta agar Saver menyerahkan panjar pekerjaan tersebut sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah-red), dan Saver pun menyanggupi itu dan memberikan uang tersebut kepada Yonif, lalu keduanya membuat perjanjian di hadapan Notaris di Medan.

Sampai pada waktu yang diperjanjikan, tambah Bung Fakha, pekerjaan dimaksud tidak kunjung ada, sehingga Saver pun meminta uangnya dikembalikan oleh Yonif. Namun, setelah hampir dua tahun ditagih, Yonif terus berjanji, namun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Yonif.

Foto: Terlapor dugaan tipu gelap, Yonifati Daeli (Sumber: Istimewah)

“Berkali-kali ditagih, namun sepertinya terlapor terlalu lalai. Bahkan, sebenarnya setelah dilaporkan, klien saya masih memberi kelonggaran kalau terlapor ini mau mengembalikan uang itu, maka masalah bisa selesai, namun, sepertinya terlapor ini tidak punya itikad baik” tambah Bung Fakha..

Ditempat yang sama, korban Saver Gulo membeberkan, Yonif, pria asal kelahiran Desa Sitõlubanua, Kec. Lahõmi, Kab. Nias Barat ini, kerap kali menawarkan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Propinsi Sumatera Utara kepada para kontraktor, padahal ia juga bukan Pejabat di lingkup Pemprov Sumut.

“Entah siapa dibelakang kawan ini?” tambah Saver.

Saver berharap, Yonif segera ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar kedepan tidak akan banyak lagi korban seperti dirinya.

“Kita percayakan kepada pihak Polres Nias untuk tindaklanjut, dan kita berharap agar proses lanjutan perkara ini bisa cepat, agar terlapor bisa segera ditetapkan tersangka, ditangkap, dan diadili” tegas Bung Fakha menambahkan.

Hingga berita ini tayang, terlapor Yonif belum bisa dikonfirmasi, dan akan diupayakan konfirmasi lebih lanjut.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *