Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Kuasa Hukum / Penasehat Hukum Tersangka / Terbanding Leliawati Harefa (LH), Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, serahkan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Pembanding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (22/5/2023) sore untuk dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Kontra Memori Banding diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Daniel Kemit, S.H., dengan memberikan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding kepada Bung Fakha.
Usai menyerahkan kontra memori banding, Bung Fakha kepada Cahayapost.com di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan menjelaskan bahwa sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah memutus perkara kliennya LH atas dugaan penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam Putusan PN Gunungsitoli Nomor: 4/Pid.B/2024/PN Gst, tanggal 29 April 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan potong masa tanan selama tahanan rumah.
“Teman-teman Jaksa mungkin tidak berterima dengan putusan itu, atau mungkin atas desakan pihak korban, maka JPU mengajukan banding pada 30 April 2024 lalu, dimana relaas pemberitahuan memori banding baru kami terima pada 14 Mei 2024” turur Bung Fakha.
Itu, lanjut Bung Fakha, adalah memang hak dari JPU yang diakui undang-undang jika mereka tidak berterima dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sebelumnya JPU menuntut klien kami pidana 6 bulan penjara. Sementara kami juga dalam pledoi, berdasarkan fakta-fakta persidangan, meminta klien kami untuk bebas dari segala tuntutan hukum, karena kami yakin bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, namun ketika Majelis Hakim memvonis klien kami satu bulan penjara potong masa tahanan, dan setelah diskusi dengan klien kami, klien kami tak mau lagi repot dengan perkara ini, maka kami tidak mengajuka banding, dan klien kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tetapi, ya, entah karena desakan keluarga korban atau murni atas hati nurani JPU, maka pihak JPU kini telah mengajukan banding atas perkara ini” jelas Bung Fakha.
Seyogianya, lanjut Bung Fakha, sebelumnya kami berharap JPU tidak mengajukan banding lagi, karena pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana yang mengedepankan azas ultimum remedium dan falsafah pemidanaan yang preventif, edukatif, dan korektif sudah tepat. Apalagi bahwa perkara ini adalah sanding, dimana perkara sanding atas laporan tersangka LH dengan terlapor korban Rusmery Pakpahan juga kini lagi berproses di Polres Nias. Namun, ya itu adalah hak dari teman-teman Jaksa untuk mengajukan banding, kita hargai itu, dan kita tanggapi dengan kontra memori banding.
Bung Fakha juga menjelaskan, oleh karena JPU telah mengajukan banding, maka dalam Kontra Memori Banding yang telah diajukan Penasehat Hukum Terbanding / Terdakwa tetap meminta agar Terbanding / Terdakwa Leliawati Harefa bisa bebas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam pledoi yang telah diajukan sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama.
“Namun, jika Majelis Hakim Tinggi Medan juga sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, maka kami berharap, Pengadilan Tinggi Medan tidak menambah pemidanaan klien kami, tetapi cukup menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelumnya”
Klien kami ini, lanjut Bung Fakha, adalah kaum lemah, tidak pernah dihukum sebelumnya atas perkara apapun, masih punya anak yang masih kecil, ia juga orang susah dan menjadi tulang punggung perekonomian keluarga dengan jualan sayur dipasar untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (TH)