Gunungsitoli, Cahayapost.com.
Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3 Nias) yang berkantor pusat di Jl. Yos Sudarso Km. 3,4, No. 18 Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara tak kunjung membayar upah 10 (sepuluh) orang karyawannya, kuasa hukum para karyawan tersebut dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara akhirnya mendaftarkan permohonan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, Kamis (27/2/2025) minggu lalu.
Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan kepada Cahayapost.com di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025) membenarkan pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut dan telah diterima di Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli.
“Ia, minggu lalu saya dan rekan Adv. Liberkah Gulo, S.H., telah daftarkan permohonan Tripartit, dan telah diterima di Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli.” Ujar Bung Fakha.
Sorenya juga, lanjut Bung Fakha, kami dihubungi via WhatsApp oleh Kabid tenaga kerja, Yanti, untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sudah diterima dan mereka sedang mempelajari berkas.
“Kita tunggu proses lebih lanjut dari mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” kata Bung Fakha.
Bung Fakha menjelaskan, 10 orang kliennya karyawan KSP3 Nias belum terbayar upahnya, ada yang sejak September 2024 s/d Januari 2025, dan ada yang tinggal Januari 2025 yang belum dibayarkan.
“Termasuk upah Pebruari 2025 ini juga belum dibayarkan” tambah Bung Fakha.
Bung Fakha menambahkan, pihaknya telah meminta Pengurus KSP3 Nias menyelesasikan perselisihan antara KSP3 Nias dengan kliennya secara Bipartit melalui somasi sebanyak 3 kali, namun Pengurus KSP3 Nias sepertinya tidak punya itikad baik untuk berunding dan membayarkan kewajibannya kepada karyawan yang selama ini telah bersusah payah bekerja agar KSP3 Nias punya untung dan para Pengurus beserta karyawan bisa dapat gaji.
“Kita sudah minta Pengurus menyelesaikan ini secara Bipartit, tetapi ya, Pengurus KSP3 Nias sepertinya tidak punya itikad baik untuk membayar kewajibannya kepada para Karyawannya” ucap Bung Fakha kesal.
Jadi, tambah Bung Fakha, berhubung Pengurus KSP3 Nias tidak bersedia berunding secara Bipartit, maka kita tempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui jalur Tripartit.
“Nanti, jika melalui jalur ini juga tak selesai, maka pastinya kami akan menempuh langka hukum lebih lanjut melalui gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial” tegas Bung Fakha.
Bung Fakha membeberkan, para kliennya yang belum dibayarkan upah oleh KSP3 Nias, dengan jabatan sebelumnya masing-masing Agusman Lawolo sebagai Plh. Manager Keuangan & Akunting, Augustinus Lianus Gulo sebagai Kasub keanggotaan, Tohusokhi Halawa sebagai Kasub analisis kerdit, Kasihan Laia sebagai Kepala Cabang Amandraya, Sabarman Zebua sebagai Kepala Cabang Togizita, Kasman Halawa sebagai Staf Keuangan dan Akunting, Darwin Susanto Ndraha sebagai Pembukuan Cabang Lahusa, Rosminta Mendrofa sebagai Kasir Cabang Tuhemberua, Yarniwati Giawa sebagai Kasir Cabang Amandraya, dan Aroziduhu Waruwu sebagai Kasub Kredit Macet.
Ia menambahkan, sesuai aturan, keterlambatan pembayaran gaji karyawan akan dikenakan denda dan bunga.
“Menurut kalkulasi kami, upah beserta denda dan bunga keterlambatan yang belum dibayarkan oleh KSP3 Nias kepada klien kami sebesar Rp.1.032.682.110,40 (Satu Milyar tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus sepuluh koma empat puluh rupiah – red), ditambah dengan upah bulan Pebruari 2025 sebesar Rp. 113.281.638,00 (Seratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah – red)” jelas Bung Fakha.
Persoalan lain, tambah Bung Fakha adalah perselisihan kepentingan, dimana General Manager baru KSP3 Nias telah mencopot para klien kami dari jabatannya semula, dan saat ini tidak jelas posisinya di KSP3 Nias.
“Ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan cipta kerja” tegas Bung Fakha.
Apalagi, tambahnya, hingga saat ini, KSP3 Nias sebagai pengusaha, belum membuat surat perjanian kerja yang jelas dengan karyawannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bung Fakha berharap, pihak Dinas Dagnaker Kota Gunungsitoli bisa segera menangani perselisihan ini secara adil.
“Kita juga berharap Pengurus KSP3 Nias punya itikad baik untuk membayarkan upah para klien kami tersebut, dan mengkaji ulang kebijakannya selama ini agar tidak menabrak aturan hukum yang ada” ucap Bung Fakha.
Hingga berita ini tayang, Ketua KSP3 Nias belum bisa dihubungi, dan akan diupayakn bisa konfirmasi lebih lanjut. (Tim)