Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan disinyalir memaksa kehendak pada penetapan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Keputusan KPU Nias selatan ini dinilai tidak mempedomani Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 pasal 26, 27 dan 28, bahwa KPPS berasal dari anggota masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara(TPS), tetapi KPU Kabupaten Nias Selatan malah mendatangkan KPPS dari Kecamatan lain.
Komisioner KPU Nisel, Resman Bu’ulõlõ, yang konfirmasi langsung awak media ini di Kantor KPU Nisel, Jl. Pelita No.10, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Selasa (25/6/2024) sekira Pukul 12.45 WIB siang, mengatakan bahwa pembentukan KPPS untuk PSU telah dilakukan pada tanggal 17-18 Juni 2-24 lalu.
“Kenapa kami tidak memakai KPPS sebelumnya karena tidak lengkap, ada yang keluar daerah, ada yang menjadi PPK dan ada yang menjadi PPS, dan ada juga yang menjadi PKD dan pada prinsipnya KPU sudah siap melaksanakan PSU itu” ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut.
Dikatakannya, KPU Nias Selatan telah menyiapkan segala kebututan, contohnya PPS, PPK, dan KPPS yang akan bertugas di hari H, dalam hal pembetukan PPK, PPS semua PPK, PPS yang bertugas di Pilkada diberikan tugas tambahan menjadi PPK dan PPS pada PSU ini.
“Sedangkan KPPS nya di bentuk bisa melalui metode penunjukan, bisa melalui metode perekrutan dan bisa juga memakai KPPS seluruhnya, maka KPU Nias Selatan mengangkat seluruh PPK di dapil 6 menjadi KPPS, dan KPU Nias Selatan meng SPT kan seluruh anggota PPK itu menjadi KPPS.” Lanjutnya.
Ditanya kenapa mesti KPPSnya di ambil dari luar Kecamatan Simuk, sementara di Simuk itu masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) disana, buktinya pada Pileg yang lalu ada PPK, PPS dan KPPSnya, kenapa tidak digunakan itu, kenapa harus diangkat dari luar, apakah memang mereka tidak bisa lagi atau apa alasan lain?
“Mengingat rentan waktu hanya dua hari, apakah kami membuat pengumuman lagi untuk melakukan perekrutan sementara bulan kemarin itu cuacanya Ekstrim, jadi kami KPU Nias Selatan mrnggambil keputusan untuk menunjuk orang-orang mampu dan kami tidak mengkerdilkan mereka disana tapi kami menunjuk orang-orang yang mampu”. Jawab Resman. (S.Wau)