HUKUM  

Korban Minta Solikrisman Laia Dkk Segeral Dilimpahkan Penyidik dan Ditahan Jaksa.

Foto: Solikrisman Laia ketika pra rekontruksi perkara (Sumber: Y. Laia)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Korban dugaan penganiayaan,  warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, meminta agar para Tersangka Solikrisman Laia alias Soli, Ratahati Laia alias Ama Josman, dan Robinson Laia alias Ama Abner yang ketiganya juga merupakan warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, segera dilimpahkan oleh Penyidik Polres Nias Selatan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan agar para tersangka yang masih ada dapat ditahan sehingga tidak melarikan diri seperti Robinson Laia.

ADVOKAT
Foto: Ratahati Laia alias Ama Josman Laia (Sumber: Y. Laia)

Hal ini dikatakan korban saat dihubungi, Kamis (23/5/2023) setelah mendapat info dari Kuasa Hukumnya bahwa berkas perkara ini sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Nisel.

Sebelumnya, Kajari Nias Selatan Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H. yang dihubungi Awak media Cahayapost.com via WhastApp nya, Selasa (21/5/2023) mengatakan bahwa perkara Solikrisman dkk suah dinyatakan P21 dan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Nisel.

“Perkara Solikrisman dkk..sudah kami nyatakan P-21 lengkap..saat ini msh menunggu penyerahan tersangka & brg bukti k Kejaksaan dari teman2 penyidik..” ujar Rabani dalam Chat WA nya.

Foto: Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa, S.H., M.H. (Sumber: Istimewah)

Terpisah, Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Nias Selatan yang menangani perkara ini, Bripda Anugerah Zai yang dihubungi Kamis (23/5/2023) mengatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, berkas telah dilimpahkan dan dimasukkan dalam E-Berpadu, dan tinggal menunggu waktu pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk P-22.

“Berkas sudah P-21 dan sudah kami limpahkan dua hari lalu, sekarang kami menunggu waktu Jaksa untuk P-22, mungkin munggu depan karena ini lagi libur sampai hari Sabtu. Itu pasti kami limpahkan secepatnya” ujar Anugerah.

Foto: Penyidik Pembantu Unit II Sat Reskrim Polres Nias, Bripda Anugrah Zai (Sumber: Bung Fakha)

Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH-CKM), yang beralamat Kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli kepada Cahayapost.com, Kamis (23/5/2023) mengatakan pihaknya berharap Penyidik dan Jaksa agar segera bisa punya waktu bersama melimpahkan dan menerima tersangka dan barang bukti perkara ini, jangan sampai waktu berlalu terus dan membuat proses perkara ini makin lamban.

“Saya juga berharap, setelah pemilimpahan nantinya, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menahan para tersangka sehingga tidak melarikan diri seperti salah satu tersangka lainnya yang sudah melarikan diri sebelumnya” ujar Bung Fakha.

Foto: Famerlius Bu’ulolo (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH CKM, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha (kiri) dan Adv. Liberkah Gulo, S.H. (Sumber: Liberkah Gulo)

Saat ini, lanjut Bung Fakha, kliennya sebagai korban dalam perkara ini tidak tenang dan selalu was-was melakukan aktifitasnya sehari-hari karena para tersangka masih berkeliaran diluar dan masih satu desa dengan korban.

“Klien kami saat ini was-was dan takut beraktifiast sehari-hari karena tersangka masih keliaran di desa yang sama, klien kami trauma dan merasa terancam, sehingga kami berharap, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan bisa melakukan penahanan kepada para tersangka, terlepas dari berbagai kepentingan pihak manapun, hal ini demi keselamatan klien kami yang saat ini takut jika diserang kembali oleh para tersangka” tegas Bung Fakha. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *