HUKUM  

Kepolisian Konfrontir Ulang dan Adakan Pra Rekontruksi Perkara Antara Yosia Zega Dkk dan Aro Zega Dkk.

Foto: Para Advokat kedua belah pihak, Bung Fakha (kanan pakai jas putih) bersama Hematrianus Gea, S.H. (tengah) dan Torosokhi Halawa, S.H. (kiri) sedang menyaksikan pelaksanaan pra rekontruksi perkara di Polsek Tuhemberua. (Sumber: H.Gea)
banner 120x600

Tuhemberua, Nias Utara, Cahayapost.com

Pihak Kepolisian dari Polsek Tuhemberua dan Polres Nias, lakukan konfrontir ulang dan adakan pra rekontruksi atas perkara pidana saling lapor antara Yosia Zega alias Ama Lisna dan kawan kawan dan Aro Zega alias Ama Folo dan kawan-kawan, Rabu (5/6/2024) siang di Polsek Tuhemberua, Desa Silimabanua, Kec. Tuhemberua, Kab. Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara.

ADVOKAT

Konfrontir ulang dan pra rekontruksi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua, Edwin Zebua, S.H., didampingi oleh penyidik pembantu Polsek Tuhemberua Briptu Agus Damai Zendratõ dan penyidik pembantu Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias Briptu Aturai W Lahagu.

Para korban dan pelapor di Polsek Tuhemberua Yosia Zega dan Rezenius Zega beserta saksi-saksi hadir dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat kantor di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, dan Adv. Hematrianus Gea, S.H. alias Hemat.

Pelapor di Polres Nias, Deniaro Zega alias kele yang juga terlapor di Polsek Tuhemberua, Aro Zega alias Ama Folo, Menite Zalukhu alias Ina Azizah dan para saksi, juga hadir dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Tõrõsokhi Halawa, S.H alias Titus.

Konfrontir ulang dan pra rekontruksi berjalan dengan tertip dan aman.

Usai pelaksanaan pra rekontruksi, Penasehat Hukum Yosia Zega dkk, Bung Fakha kepada Cahayapost.com di Tuhemberua mengatakan bahwa perkara ini dikonfrontir ulang karena menurut info dari para penyidik / penyidik pembantu yang menangani perkara ini, itu adalah rekomendasi gelar perkara di Polres Nias, karena sebelumnya masih ada saksi yang belum diperiksa. Begitu juga dengan pra rekontruksi, dilakukan untuk mendalami penyelidikan pihak Kepolisian.

Bung Fakha juga menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Minggu 11 Pebruari 2024 lalu, kliennya Yosia Zega diduga dianiaya oleh Aro Zega, Deniaro Zega dan Menite Zalukhu di depan rumah korban, kemudian kliennya Reze Zega juga diduga dianiaya oleh Aro Zega dan Deniaro Zega di tempat yang sama, kemudian kliennya Yosia Zega membuat laporan polisi di Polsek Tuhemberua pada 12 Pebruari 2024.

Lalu, lanjut Bung Fakha, pihak sebelah juga, Deniaro Zega yang merasa dianiaya oleh Yosia dan Reze, membuat laporan polisi juga di Polres Nias pada tanggal yang sama, sehingga perkara ini saling lapor atau sanding.

“Sebelumnya juga, pihak kepolisian telah melakukan mediasi atas perkara ini supaya berdamai, kami juga Penasehat Hukum sudah menyarankan untuk berdamai, apalagi bahwa kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga, masih tetangga, sama-sama warga Zari-Zari, Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitõlu Ȏri, Kabupaten Nias Utara, namun konsep perdamaian belum ada titik temu karena selain perkara ini, masih ada juga perkara lain diantara kedua belah pihak. Sehingga perkara ini kami harapkan bisa berjalan sesuai dengan prosedur, dan pada akhirnya, jika kedua belah pihak juga tidak bisa berdamai secara kekeluargaan, maka biar pengadilan yang akan memberikan keadilan dan putusan yang seadil-adilnya nantinya” jelas Bung Fakha.

Kalaupun saat ini, lanjut Bung Fakha, kedua belah pihak saling klaim bahwa merekalah korban sesungguhnya, namun, sepanjang pengalaman dalam penanganan perkara sanding, kalau tidak salah satu dihentikan di tingkat penyelidikan atau penyidikan, maka Hakim pasti akan melakukan penilaian yang objektif dalam pemeriksaan persidangan, siapa sebenarnya yang layak dan pantas untuk dihukum ataupun dihukum lebih berat.

“Kami akan terus mengikuti proses hukumnya, dan terus berupaya agar dalam perkara ini penegakkan hukum bisa adil seadil-adilnya, dan berharap bahwa proses ini di tingkat kepolisian bisa berjalan cepat. Tadi, Kanit sudah berjanji bahwa secepatnya paling lama minggu depan akan menggelar kembali perkara ini di Polres Nias untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap lanjutan atau tidak.” Tambah Bung Fakha. (H.Gea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *