Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan Kepala Desa Hilisalo’o, Kec. Amandraya, Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Teori Bu’ulölö, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (19/11/2024) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Tahun Anggaran 2020.
Adapun identitas Tersangka, TB (Teori Bu’ulölö – Red), selaku Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024., dan LB, selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 11/ 2024 tanggal 19 November 2024.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 untuk TB, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 untuk LB.” ujar Hironimus.
Dijelaskan, sebelumnya TB selaku Kepala Desa Hilisalo’o tahun 2020 dan LB selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o tahun 2020 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 11.00 Wib – 16.00 Wib oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan TB dan LB diberikan 9 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatan kedua tersangka tersebut pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan DD dan ADD di Desa Hilisalo’o, Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.421.931.693, (Satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga).
Dalam perkara ini, terangg Hironimus, kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp 616.632.573, (enam ratus enam belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan DD dan ADD di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Kejari Nisel melalui Hironimus mengatakan, perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dikenakan pasal: Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.” Tegas Hironimus (S.Wau)