Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Didesak Tahan dan Tuntut Seberat-beratnya Ahmad Nazir Telaumbanua.

Foto: Ahmad Nazir Telaumbanua saat menghadiri konfrontir di Polsek Tuhemberua 11-02-2022 lalu (Sumber: Bung Fakha Tel)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Tersangka pelaku penganiayaan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban Darmin Telaumbanua alia Ama Siska, yakni Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika belum juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pasca dilimpahkan oleh Polsek Tuhemberua pada 07 September 2022, korban dan sejumlah masyararakat pun mengamuk.

ADVOKAT

Akibat tidak ditahannya oknum Kades Seriwa’u, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara itu, korban dan sejumlah warga menyurati Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, meminta Kajari Gunungsitoli Damha, S.H., M.H. untuk menahan tersangka dan menuntut tersangka seberat-beratnya.

Darmin Telaumbanua selaku korban kepada Wartawan di Sawö belum lama ini mengatakan pihaknya menyampaikan surat ke Kajari Gunungsitoli meminta agar tersangka ditahan dan dituntut seberat-beratnya.

“Setelah dilimpahkan oleh Polsek Tuhemberua, tersangka tidak ditahan, apakah tersangka ini istimewah atau ada sesuatu dibalik itu? Padahal dua terpidana lainnya, Ahmaddun Telaumbanua dan Nazman Telaumbanua sebelum vonis kan ditahan, ada apa ini? Ya, makanya kami meminta Pak Kajari Gunungsitoli atau JPU yang menangani masalah ini ditahan lah tersangkanya” ujar Darmin.

Dikatakannya lagi, pihaknya juga menyampaikan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Kami harapkan, vonisnya jangan hanya seringan kedua terpidana lainnya dimana Nazman hanya dituntut dan divonis 2 bulan dan Ahmaddun hanya dituntut dan divonis 5 bulan. Dia kan Kades, harusnya paham bahwa bukan perilakuknya lagi turut serta mengeroyok warga desanya” tambah Darmin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada tanggal 17 Nopember 2021, Darmin Telaumbanua alias Ama Siska, Warga Desa Seriwa’u, dianiaya oleh terpidana Ahmaddun Telaumbanua alias Madu, terpidana Nazman Telaumbanua alias Ama Refni, dan tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua alias Ama Rafika di Desa Seriwa’u, Kecamatan Sawo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Atas kejadian ini pun, Darmin akhirnya membuat Laporan di Polsek Tuhemberua dengan LP Nomor: LP/24/XI/2021/NS-Tuhem tertanggal 17 Nopember 2021.

Sebelumya, dua pelaku lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 12 Mei 2022.

“Menyatakan Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni dan Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I Nazman Telaumbanua Alias Ama Refni selama 2 (dua) bulan dan terhadap Terdakwa II Ahmaddun Telaumbanua Alias Madu selama 5 (lima) bulan” demikian putusan perkara pidana 37/Pid.B/2022/PN Gst oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli yang terdiri dari Taufiq Noor Hayat, S.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H.,M.H, dan Fadel Pardamean Bate’e, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Arpan Carles Pandiangan, SH., MH. dan Sunwarnta Telaumbanua, S.H.

Dalam penyelidikan dan beberapa keterangan saksi, muncul bawah tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua ini diduga turut serta melakukan penganiayaan terhadap Darmin dengan cara menangkap Darmin dan mengunci kedua tangan korban di belakang kepada korban, sehingga kedua terpidana leluasa memukuli korban pada saat itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dikonfirmasi melalui Kasi Datun Arpan Carles Pandiangan, SH., MH sebelumnya mengenai hal ini mengatakan bahwa tersangka Ahmad Nazir Telaumbanua tidak ditahan karna ada permohonan penangguhan penahanan dan jaminan dari keluarga.

Untuk lebih lanjut, kasus ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan akan disidangkan pada Kamis (29/9/2022).

“Sudah dilimpahkan, dan akan disidangkan Kamis pembacaan dakwaan” Ujar JPU Arpan Carles Pandiangan, SH., MH melalui pesan WhasApp nya, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum korban Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (27/9/2022) mengatakan surat korban dan sejumlah masyarakat itu sudah diketahuinya, dan pihaknya sangat mendukung apa yang disampaikan dalam surat itu.

“Saya sudah terima tembusan suratnya, dan kita mendukung apa harapan korban dan sejumlah masyarakat dalam surat itu, agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera menahan tersangka, dan agar memberikan tuntutan yang setimpal. Begitu juga kita berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini nantinya, bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka” Ujar Bung Fakha Tel pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan yang beralamat di Jl. K.L. Yos Sudarso Km 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, lanjut Bung Fakha, secara lisan juga hal ini telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa mereka punya pertimbangan khusus sehingga tersangka tidak ditahan. (Ar.L & Tim Red)

 

Baca Juga: https://cahayapost.com/tersangka-ahmad-nazir-telaumbanua-sudah-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-gunungsitoli/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *