Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan Kembali Somasi Pengurus KSP3 Nias Terkait Gaji Sejumlah Karyawan Yang Belum Terbayar dan Masalah Hak Lainnya.

Foto: Kantor KSP3 Nias (Sumber: FB KSP3 Nias)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com

Para Advokat dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha, dan Liberkah Gulo, S.H., kembali menyampaikan SOMASI kepada para Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan Nias (KSP3 Nias) terkait gaji sejumlah karyawan yang belum dibayar, dan hak hak lainnya.

ADVOKAT

“Ini somasi ke 3 dan terakhir” ujar Liberkah Gulo, S.H., di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025), kepada Cahayapost.com usai menyampaikan Somasi tersebut di Kantor Pusat KSP3 Nias di Kota Gunungsitoli.

Liberkah mengatakan, seharusnya jika para Pengurus KSP3 Nias punya pemikiran yang jernih dan itikad baik, maka hak-hak beberapa karyawan KSP3 Nias berupa gaji dan tunjangan beberapa bulan itu dibayarkan.

“Namun, jika pihak Pengurus KSP3 Nias terus berhati keras dan tidak berempati ketika mereka yang mengalami tidak dibayarkan gaji berbulan bulan seperti yang dialami para klien kami, maka dengan berat hati kami harus menempuh langkah lebih lanjut secara tripartit dana tau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial” tutut Liberkah.

Kami, lanjut Liberkah, menunggu itikad baik para Pengurus KSP3 Nias sampai 3 hari kedepan.

Sementara itu, Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Bung Fakha, mengatakan bahwa apa yang menjadi pokok perselisihan hubungan industrial antara klien mereka dengan pihak KSP3 Nias sudah cukup jelas diuraikan dalam Somasi pertama tertanggal 20 Januari 2025, dan Somasi kedua tertanggal 30 Januari 2025.

“Pertama bahwa sejumlah klien kami belum menerima upah, ada yang sejak September 2024 dan ada yang sejak Oktober 2024 sampai Desember 2024 ini, bahkan sekarang ada yang sampai Januari 2025. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 81 angka 28 ayat 6 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat 1 dan 4 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, dan Pasal 4 ayat 1 ke 1.1. dank e 1.2 Reksa Hubungan Kerja KSP3 Nias Tahun 2011” papar Bung Fakha di ruang kerjanya di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan.

Yang kedua, lanjut Bung Fakha, bahwa para klien kami, belum menerima tunjangan hari raya atau THR pada perayaan Natal tahun 2024.

“Ketiga, selain dari pada hak keuangan, para klien kami juga akhir-akhir ini merasa terancam dalam hak kedudukan / jabatan sebagai Karyawan di KSP3 Nias dengan adanya berberapa keputusan yang dinilai tumpang tindih, dimana saat ini, SK pengangkatan General Manager KSP3 Nias ada dua versi.” tambah Bung Fakha.

Kemudian, lanjut Bung Fakha, keempat adalah adanya tekanan kepada para klien kami untuk membuat surat pernyataan dan pakta integritas yang isinya tidak jelas dan tidak dapat dipahami bersama.

Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., alias Bung Fakha (kiri), dan Adv. Liberkah Gulo, S.H.,

“Apa yang dialami oleh klien kami saat ini, jelas bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja. Kita berharap, bahwa somasi yang telah kita sampaikan, mulai dari somasi pertama sampai somasi ketiga dan terakhir ini, bisa ditanggapi dengan bijak oleh para Pengurus KSP3 Nias.” tambah Bung Fakha.

Bung Fakha juga mengatakan, tuntutan para klien mereka pada pokoknya ada 5 tuntutan.

“Yang dituntut itu, 1. Para Pengurus KSP3 Nias segera membayarkan gaji dan tunjangan para klien kami sejak September / Oktober s/d Desember 2024 dan termasuk bulan Januari 2025 beserta dengan denda dan bunganya; 2. Segera membayarkan THR perayaan Natal tahun 2024 kepada para klien kami; 3. Mengkaji ulang pengangkatan para karyawan KSP3 Nias dalam jabatan yang telah ditetapkan pada Januari 2025; 4. Memberikan jaminan dan perlindungan kepada para klien kami untuk terus bekerja dengan nyaman di KSP3 Nias, dan jaminan bahwa para klien kami tetap akan diberikan dalam kedudukan / jabatan yang sesuai secara proporsional; Dan 5. Menyelesaian perselisihan hubungan industrial ini secara Bipartit.”

Jika, lanjut Bung Fakha, Pengurus KSP3 Nias beritikad baik menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini dalam perundingan secara bipartite, maka itu lebih baik.

“Jika tidak juga, maka kami akan tempuh langkah hukum berikutnya. Dan dipastikan, selain perselisihan hubungan industrial ini, karena para karyawan ini juga sebagai anggota KSP3 Nias, maka bisa jadi kedepan akan tercipta lagi puluhan bahkan ratusan perkara baru atas nama anggota dan atau karyawan KSP3 Nias” tegas Bung Fakha.

Sebelumnya diberitakan sebagaimana pada link https://cahayapost.com/terkait-hak-karyawan-kuasa-hukum-dari-kantor-hukum-bung-fakha-rekan-somasi-pengurus-ksp3-nias/

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengurus KSP3 Nias belum bisa dihubungi, dan akan terus diupayakan konfirmasi lebih lanjut. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *