Kades Orahili Balaekha Peribadi La’ia Diduga Korup APBDes Ratusan Juta Rupiah.

Juga Disinyalir Rangkap Dua Jabatan Kades dan PPPK.

Foto: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahli Balaekha, Ta’atulö Bu’ulölö (Sumber: HMW)
banner 120x600

Lahusa, Nias Selatan, Cahayapost.com

Sabtu, 4 Pebruari 2023.

ADVOKAT

Kepala Desa Orahili Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Peribadi La’ia diduga telah mengkorupsikan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desanya ratusan juta rupiah. Hal ini diketahui oleh awak Media Cahaya Group (Cahayapost.com, Cahayapena.com, dan Sinaryaahowu.com) dari sejumlah informan.

Setelah awak media mendapatkan informasi dugaan ini, awak media ini langsung konfirmasi kepada Kades melalui telpon seluler dan WhatsApp (WA) pada Jum’at (3/2/2023) sekitar Pukul  19.35 WIB, namun Kades Peribadi Laia tidak merespon.

Awak media ini pun lanjut melakukan penelusuran informasi ini, datang langsung ke Desa Orahili Balaekha pada Sabtu (4/2/2023). Salah seorang tokoh masyarakat yang ditemui dan tidak mau ditulis namanya membenarkan bahwa ada banyak dugaan penyelewengan / penggelapan atau korupsi Dana Desa di Desanya selama dipimpin oleh Peribadi Laia sebagai Kades.

Kemudian awak media mendatangi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahli Balaekha, Ta’atulö Bu’ulölö pada Sabtu (4/2/2023). Ketua BPD  membenarkan bahwa Kepala Desa Peribadi La’ia diduga telah menggelapkan / mengkorupsikan Dana Desa Orahili Balaekha.

Dari penururan Ketua BPD, diketahui beberapa dugaan korupsi atau penyelewengan APBDes Orahili Balaekha, diantaranya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) T.A 2020 belum di terima oleh masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 bulan (Oktober, November dan Desember), alasan Kades belum masuk di Rekening Desa atau sudah hangus.

Kemudian, lanjut Ketua BPD, Tahun Anggaran (T.A) 2021, penyaluran BLT di lakukan sepihak, hanya keluarga / famili Perangkat Desa berjumlah kurang lebih 19 KK, tidak melalui Musyawarah Desa, dan Dana Covid-19 yang 8% untuk tahun 2021 diduga tidak semuanya di belanjakan alat-alat pencegah covid-19 tersebut.

Masih penururan Ketua BPD, Kepala Desa dan Bendahara Desa Orahili Balaekha telah menarik Dana Desa (DD) kurang lebih 40% di Bank Sumut Cabang Lahusa pada tanggal 17/6/2022. “Namun sampai saat ini, sepengetahuan kami BPD belum disalurkan BLT kepada Keluarga KPM yang berjumlah 93 KK dengan penetapan Musyawarah Desa secara bersama-sama sesuai dengan Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa di atas materai Sepuluh Ribu, tunjangan dan belanja operasional BPD Orahili Balaekha sampai saat ini belum di terbayarkan” ujar Ta’atulö.

Ketua BPD juga mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke beberapa pihak berwajib, namun sampai sekarang belum di gubris.

Informasi yang dihimpun lagi dari Ketua BPD, Peribadi La’ia saat ini disinyalir merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Kades Orahili Balaekha, dan juga PPPK di Kecamatan Simuk.

Terkait dugaan laporan masyarakat yang tidak digubris pihak terkait, dan dugaan rangkap jabatan Peribadi Lai’ai, awak media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi ke Dinas terkait, BKD, Inspektorat Daerah Nias Selatan, dan pihak penegak hukum. (SpW/HMW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *