Gunungsitoli, Cahayapost.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengabulkan untuk seluruhnya gugatan perkara perdata Sm. Gulõ (Penggugat) yang dibela oleh Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Masyarakat (LBH-CKM), yang berkantor Pusat di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha (Direktur LBH-CKM), dan Adv. Poliyaman Lõmbu, S.H. alias Poli.
Putusan Nomor: 16/Pdt.G/2024/PN Gst tersebut, diucapkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dody Rahmanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), dan hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H. dan Alfan Perdana, S.H., dengan Panitera Pengganti Ikuti Telaumbanua, S.H., secara e-Litigasi pada Senin (3/6/2024).
Adv. Poliyaman Lombu, S.H. yang dihubungi Cahayapost.com pada Senin (3/6/2024) sore usai mendengar putusan tersebut mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah mengabulkan gugatan kliennya untuk seluruhnya, dan berharap kedepan tidak ada lagi upaya hukum dari Tergugat.
“Tadi juga kami telah menyampaikan hal ini kepada klien kami, dan klien kami beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim, dan terlebih-lebih kepada kami Advokat yang telah mendampingi Penggugat dalam perkara ini” ujar Poli.
Sementara itu, Adv. Faahakhõdõdõ Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha yang dimintai tanggapannya pada Selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya di Kantor Pusat LBH CKM dan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan memutus perkara ini, dan juga kepada kliennya Sadarman Gulõ dan keluarga yang telah mempercayakan LBH CKM untuk mendampingi mereka dalam perkara ini.
Bung Fakha menjelaskan bahwa perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 21 Maret 2024, dan pihaknya berterimakasih bahwa prosesnya berjalan dengan lancar sehingga bisa putus dalam waktu yang singkat.
Dijelaskannya lagi, dengan adanya putusan ini, maka perkawinan antara kliennya, Sm. Gulõ, Warga Desa Hiliweto Gidõ, Kec. Gidõ, Kab. Nias, Propinsi Sumatera Utara dengan tergugat M. Laia dinyatakan putus dengan segala akibat hukumnya, pengasuhan atas ketiga anak mereka jatuh ketangan Penggugat, sehingga dengan demikian, keduanya bisa melanjutkan hidupnya masing-masing tanpa ikatan, sehingga masing-masing dapat mencari dan menentukan masa depannya sendiri-sendiri untuk kebahagiaan pribadi masing-masing, karena selama ini sudah bertahun-tahun tidak ada kecocokan antara kedua belah pihak. (TH)