Empat Orang Tertangkap Diduga Bawa Sabu-Sabu, Dua Diantaranya Personil Polsek Lotu.

Foto: para terduga kasus narkoba yang tertangkap dan barang bukti (Sumber: istimewah)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahaya Post .Com

Empat orang tertangkap diduga bawa sabu-sabu, dua diantaranya personil Polsek Lotu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dan dua warga sipil, Senin (25/10/2022).

ADVOKAT

Informasi yang beredar dari laporan via WhastApp Kapolsek Lotu Ipda. Fanema Lase kepada Kapolres Nias AKBP. Lutfhi, S.I.K, diketahui bahwa keempat oknum adalah Erwin Syahputra Lahagu oknum personil Polsek Lotu, Joko Yatiman Putra personil Polsek Lotu, Ruben Hutabarat, dan Agus Frengki Telaumbanua.

Dalam pesan WhastApp yang beredar tersebut dilaporkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Personil Polsek Lotu Polres Nias.

“Selamat Sore Komandan, mohon ijin melaporkan kejadian penangkapan terhadap 2 (dua) orang oknum polri personil polres nias dan 2 (dua) orang masyarakat, yang dilakukan oleh Sie Propam Polres Nias dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Nias terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai berikut” tulis Fanema Lase kepada Kapolres Nias.

Dilanjutkan dalam pesan itu, pada Hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 13.56 WIB, di dalam rumah milik a.n. Bobi Gea, Jalan arah Desa Awa’ai Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dan di Barak Polsek Lotu.

Dijelaskan uraian kejadian, berdasarkan dan diawali informasi dari Masyarakat, Tim Gabungan Personil Sie Propam Polres Nias yang dipimpin oleh Kasi Propam Aiptu Saat Pangabdian Zebua dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres nias melakukan penangkapan terhadap satu orang oknum polri an. Erwin Syahputra Lahagu pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 13.56 WIB di dalam rumah milik Bobi Gea, Jalan arah Desa Awa’ai Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, dan dari pengakuan Erwin Lahagu bahwa dirinya hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap Erwin Lahagu, ianya memberikan keterangan bahwa masih ada personil Polsek Lotu an. Joko Yatiman Putra yang menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personil Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias bersama dengan Kasi Propam berangkat menuju Polsek Lotu dan sesampainya di Polsek Lotu tim bersama personil Polsek Lotu melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Joko Yatiman Putra, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika yang di duga narkotika jenis sabu yg kemudian terhadap Joko Yatiman Putra di interogasi dan mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yg ditemukan tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari personil Polres Nias atas nama Brigadir Al Imran Situmorang (berada di Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus tindak pidana narkotika)

Kemudian pengembangan Sat Res Narkoba Polres Nias, mendalami kekurangan Stok Narkotika Jenis Sabu punya Brigadir Joko Yatiman Putra, selanjutnya Joko memberitahukan kepada Tim Gabungan Sat Narkoba bahwa sudah terjual 3 (tiga) buah paket jenis sabu kepada Ruben Hutabarat yang berada di Kec. Lahewa.

Lalu Tim Gabungan Sat Narkoba menghubungi Ruben Hutabarat melalui Joko agar menukarkan 1 (satu) buah paket jenis sabu di Barak Polsek Lotu. Sekitar Pukul 19.50 WIB, Ruben Hutabarat dan Agus Frengki Telaumbanua datang di barak milik Joko, lalu Tim Gabungan Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu ditangan Ruben.

Atas kejadian tersebut kemudian terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias.

Adapun barang bukti yang dilaporkan dalam pesan itu, terhadap terduga Erwin di dapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan diduga berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang). Terhadap terduga Joko di dapatkan 7 (tujuh) buah paket plastik kleps transparan diduga berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang), dan terhadap terduga Ruben dan Agus di dapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan diduga berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang) dan jumlah uang  Rp.4.184.000, (empat juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Terkait informasi ini, ketika dikonfirmasi kebenarannya kepada Kapolsek Lotu, Ipda. Fanema Lase via WhatsApp nya pada Selasa (26/10/2022) sore, mengatakan bahwa ini masih dalam penyelidikan dan lengkapnya agar dihubungi pihak Polres Nias.

“Masih dalam penyelidikan bang, belum bisa di pastikan, kalau lebih lengkap di polres aja bang” jawab Fanema.

Kasat Reskrim Nias AKP. Iskandar Ginting yang dihubungi untuk memastikan informasi ini pada Selasa (26/10/2022) sore juga mengatakan agar menghubungi pihak Sat Narkoba saja biar pas beritanya.

Ketika media ini mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Nias, AKP. Jasama Sidabutar, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih mengambil keterangan dan memeriksa para terduga yang ditangkap.

“Masih kita periksa dan ambil keterangan nya bang” jawab Jasama via WhastApp nya pada Selasa (26/20/2022) sore sekitar pukul 19.02 WIB. (FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *