Dua Kali Terlapor Atas Dugaan Penghinaan Memaki, Agustinus Telaumbanua Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai Dengan Onila.

Foto: Agustinus Telaumbanua dan Onila Telaumbanua bersalaman damai dengan disaksikan oleh para saksi. (Sumber: FT)
banner 120x600

Gunungsitoli, Cahayapost.com.

Kamis, 11 Mei 2023.

ADVOKAT

Dua kali jadi terlapor di Polsek Tuhemberua atas dugaan penghinaan memaki wanita, mantan Kepala Desa Lasara Sawö, Agustinus Telaumbanua alias Ama Fide akhirnya meminta maaf dan berdamai dengan korban Onila Telambanua alias Ina Nita Nazara.

Demikian disampaikan oleh Direktur LBH CKM (Cahaya Keadilan Masyarakat), Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha, di Kantor Pusat LBH CKM, Jl. K.L. Yos Sudarso KM. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023), saat diskusi tentang perkembangan sejumlah kasus klien yang ditangani oleh LBH CKM kepada Tim.

Sebelumnya, lanjut Fakha, Onila Telaumbanua telah melaporkan Agustinus Telaumbanua sebanyak dua kali di Polsek Tuhemberua atas dugaan penghinaan dengan cara memaki perempuan di halaman Gereja BNKP Figalame, yakni Laporan Polisi nomor STPL/05/II/2022/NS-Tuhem tertanggal 26 Pebruari 2022, dan Laporan Polisi nomor STPLP/17/IX/2022/NS Tuhem, tertanggal 01 September 2022 dengan dugaan kasus yang sama di tempat berbeda, ketika itu, terlapor masih berstatus Kepala Desa Lasara Sawö, dan korban adalah warga Desa nya.

Bung Fakha menjelaskan, bahwa antara korban dan terlapor telah berdamai secara kekeluargaan pada Minggu, 30 April 2023, terlapor Agustinus Telaumbanua mengaku lalai dan silaf dan meminta maaf kepada korban, dan korban juga menerima permintaan maaf dan memaafkan terlapor. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh terlapor yakni, mengganti sejumlah kerugian korban dan mencabut pengaduan korban di Polsek Tuhemberua.

“Penanganan kasus ini memang sedikit lambat di tingkat Polsek Tuhemberua, namun kita maklumi karena selama ini 3 kali bertukar Kapolsek dan 2 kali bertukar Kanit Reskrimnya, dan juga bahwa banyak upaya-upaya keluarga agar kasus ini bisa didamaikan secara kekeluargaan” ucap Bung Fakha.

Ia juga mengatakan, perdamaian ini tidak mungkin dihalangi oleh Kuasa Hukum karena ini juga bagian dari Restorasi Justice yang sedang digalakkan di dunia hukum saat ini.

“Kita tidak bisa menghalangi mereka untuk berdamai, malah kita dorong itu, karena ini juga bagian dari Restorasi Justice, mendamaikan para pihak berperkara dengan mengembalikan pada keadaan semula, sehingga bisa tercipta keharmonisan kembali atara para pihak yang bermasalah” ujar Bung Fakha yang juga Ketua DPC HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) Kepulauan Nias ini.

Ini juga, lanjut Bung Fakha, bagian dari iman, bagian dari tindakan pelaku Firman Tuhan, baik kepada Penegak Hukum, para pihak yang memfasilitasi perdamaian, dan juga para pihak bermasalah, karena berbahagialah orang yang membawa damai, dan berbahagialah juga yang berdamai, karena akan lebih indah jika orang orang berperkara berdamai sebelum semakin jauh proses hukum berjalan ke sidang Pengadilan.

“Terimakasih atas kepercayaan klien, juga atas keinginan berdamai kedua belah pihak, dan terlebih-lebih orang orang yang telah memfasilitasi perdamaian ini, juga teman-teman penyidik di Polsek Tuhemberua yang menangani perkara ini, semoga semuanya terberkati. Tak lupa juga kepada Tim LBH CKM yang menangani masalah ini, saya dan rekan-rekan Advokat Fidesmin Zai, S.H., yang lebih sering mendampingi klien ini, Poliyaman Lombu, S.H., Arnitia Laoli, S.H., juga rekan-rekan Paralegal Januari Dawölö, S.Si., M.Si., Eli James Lisaro Zendratö, dan Soniaman Waruwu atas kerjasama yang baik selama menangani perkara ini, semoga kita semua tetap solid dan semakin terberkati” kata Bung Fakha yang juga Pimpinan Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *