Surabaya, Cahaya Post .Com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Provinsi Jawa Timur dan DPW Kota Surabaya menghadiri undangan rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya, Senin ( 24/9/2022) di Ruang Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Jl. Yos Sudarso No. 18 – 22 Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Rapat dipimpini Reni Astuti, S.Si., M.PSDM. selaku Wakil Ketua mewakili Ketua DPRD Kota Surabaya, dihadiri oleh Ketua GMDM DPD Provinsi Jawa Timur Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T., S.H, Ketua GMDM DPW Kota Surabaya Gunawan Bandoro, dan Kadiv. SDM DPD Provinsi Jawa Timur Drs. Mustahil Hamzah. M.M.
Rapat diawali dengan prolog dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, dilanjut penyampaian paparan dari GMDM.
Ketua GMDM DPD Provinsi Jawa Timur Yayuk Sri Wahyuningsih, S.T., S.H, dalam paparannya menyampaikan, penyalahgunaan, peredaran dan pemakai narkoba di Surabaya mengalami peningkatan. Di tahun 2021 hingga Maret 2022, kasus narkoba berjumlah 921, dibanding dengan tahun 2020 berjumlah 875 kasus narkoba dan tahun 2019 kasus penggunaan dan pengedar narkoba berjumlah 976 kasus, sebagaimana sumber data dari BNNK Surabaya.
“Surabaya cenderung tren naik. Karena di Surabaya ini merupakan pangsa pasar yang sangat subur, merupakan daerah transit, lintas Sumatera Jawa dan Bali, daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal – terminal angkutan, jalur laut ada pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan – pelabuhan lainnya dan dari Udara ada bandara Juanda dan lainnya.” Ujar Yayuk.
Dikatakannya, akses masuknya peredaran narkoba yang masuk ke Surabaya yang terbanyak dari informasi pemberitaan, media Sosial dan BNNK Surabaya dari jalur laut dan darat, sedangkan peredaran narkoba melalui jalur udara sudah banyak yang terungkap.
Peredaran, kata Yayus, dan penyalahgunaan narkoba, sudah merambah di berbagai tempat dan kalangan, bukan hanya dikalangan selebiritis, penjabat birokrat, Aparat penegak hukum dan pekerja pabrik, penyalahgunaan narkoba juga telah merambah dunia pendidikan di Surabaya.
Di Surabaya ini, paparnya, karena penduduknya dan juga sekaligus penggangguran cukup besar membuat renta peredaran narkoba dan cukup tinggi. Dari 31 Kecamatan dan 154 Kelurahan di Wilayah Kota Surabaya hampir 50 % daerah merah dan kuning (Waspada) penyalahguna narkoba sebagaimana sumber data dari Polrestabes Surabaya.
Dipaparkannya lagi, penyalahgunaan dan pemakai dari faktor pekerja, 59.3% pekerja Swasta / Pemerintah, yang rata -rata masuk di kalangan buruh pabrik dan industri sebanyak 0.5% dari 921 kasus narkoba, 17% tidak bekerja dan pelajaran & mahasiswa 23,7% tahun ini mengalami peningkatan.
“Informasi dari BNNK Surabaya, ada sekitar 0.2 % penyalahguna narkoba dari 921 kasus narkoba dilingkungan pendidikan” ujarnya.
Yayuk menjelaskan, potret permasalahan narkoba di Indonesia ada beberapa faktor yang perlu di pahami sebagai acuan di Kota Surabaya diantaranya: Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah, demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba, peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak, minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu narkoba, stigma terhadap penyalaguna narkotika sehingga takut melaporkan diri, sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang, Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba, kerugian Negara akibat penyalahgunaan narkoba.
“Data hunian Lapas / Rutan di Jawa Timur ( 9 September 2022) Kapasitas 13.000 Orang, tahanan 6.334 orang, NAPI 22.583 orang, total 28.917 orang. Pidana umum 9.635 orang, pidana khusus 18.437 orang (Narkoba / Bandar 12.064 orang, Pemakai 5.769 orang. Tindak pidana narkotika sebagai penyumbang besar overcrowded Lapas dan Rutan di Indonesia. 49% Penghuni Lapas / Rutan pidana narkotika sebagiaman Sumber http://sdp publik. dirjen pas. go id/22 Agst 2022.” Jelasnya.
Upaya meminimalkan penyalahgunaan narkoba dikota Surabaya menuju Surabaya Bersinar, menurust Yayuk, diantaranya mengantisipasi kejahatan cyber perkembangan technologi informasi membuka ruang atau menciptakan celah bagi pelaku kejahatan, untuk memproduksi ataupun mengedarkan Narkoba dengan lebih mudah, murah, tidak terdeteksi (Deep Web Market, Surface Web Market, Crypto Market), mengajak lingkungan masyarakat, pemerintahan, tempat kerja, kampus / sekolah berperan serta, komitmen seluruh elemen bertanggung jawab dan ber komitmen menjaga diri, keluarga, kelompok / komunitas, dan lingkungannya.
Seluruh elemen (Pemerintah, Swasta, dan masyarakat), lanjut Yayuk, berkonsolidasi dan berkontribusi bersama mendukung penanganan narkoba secara masif, penyelenggaraan tes urine secara berkala di organisasi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat, penerbitan regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ditingkat daerah, institusi, kampus, sekolah, dan lingkungan masyarakat, penyalaguna narkoba melaporkan diri atau keluarga yg melaporkan pada Lembaga Rehabilitasi, edukasi / sosialisasi / penyuluhan P4GN pada semua elemen, kunjungan ke Lapas / Rutan sebagai Sockterapi semua elemen dan lapas terkait.
Usai Yayuk, dilanjutkan dengan paparan ke dua oleh Gunawan Bandoro selaku Ketua GMDM DPW Kota Surabaya. Dimulai dengan pengenalan profil GMDM, misi dan visi bentuk kegiatan pencegahan narkoba di Kota Surabaya, dilanjutkan dengan paparan bahwa dari Tahun 2017 – 2022, ratusan kegiatan yang sudah dilaksanakan secara mandiri, dengan sinergitas bersama BNNK Surabaya, BNNP Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Lembaga Pendidikan dan Steacholder swasta sebagai pendukung kegiatan.
Paparan ke tiga Drs. Mustakil Hamzah. M.M dengan lebih menekan pada pencegahan narkoba di sektor pendidikan dari usia dini sampai lanjut ( RUMPIN, SD, SMP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi , Ponpes).
Usai kegiatan, Ketua GMDM DPD Jatim memberikan dokumen legalitas GMDM DPD Jatim dan DPW Surabaya dan Laporan kegiatan 4 Tahun pergerakan pencegahan narkoba di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya untuk mewujudkan Surabaya Bersih Narkoba (Bersinar) menuju Jawa Timur Bersinar. (Rendra)