Fanayama, Nias Selatan, Cahayapost.com
Pekerja PT. Kurnia Purnamatama, Sampe Tua Manik, disinyalir mencoba mengelabui Wartawan demi melancarkan kegiatan perusahaan tersebut pada pembangunan tempat mesin pembangkit Listrik yang berlokasi di Jl. Arah Lagundri Km 5 Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, yang diduga tidak memiliki izin AMDAL.
Hal ini di ketahui saat Awak Media ini sedang melakakuan konfirmasi langsung kepada Sampe Tua Manik pada Senin (15/7/2024), terkait persetujuan warga yang berdomisili di sekitar tempat pembangunan mesin pembangkit listrik tersebut mengenai gangguan kebisingan, polusi dan limbah saat menin itu dioperasikan nantinya.
Sampe Tua Manik mengaku sudah melakukan pertemuan dengan warga sekitar, “kita sudah rapat kepada warga yang berdomisili di sekitaran lokasi mesin pembangkit listrik ini dan mereka telah menyetujuinya.” ucap Manik.
Sementara itu Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada salah seorang warga sekitar, Siaro Manao alias Ama Guelna Manao, yang rumahnya terletak tepat di samping lokasi pembangunan tesebut Rabu, (17/7/2024) sekira pukul 14.05 WIB, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada pertemuan secara resmi.
“Tidak ada pertemuan resmi dan tidak pernah saya setujui terkait pembangunan tempat mesin pembangkit listrik tersebut, bahkan ini kami telah melaporkan ke Camat Fanayama.” Ujar Siaro Manao. (S.Wau)