RAGAM  

Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI Se-Jatim Tolak Isi RUU Penyiaran.

banner 120x600

Surabaya, Cahayapost.com.

DPW dan DPC PWDPI se Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di Desan Gedung DPRD Jatim, Senin (27/5/2024), menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI karena dinilai merupakan pembredelan pers.

ADVOKAT

PWDPI Jatim melakukan aksi ini dengan thema memanggil nnsan pers se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers” ujar Ketua DPW PWDPI Jatim.

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers” Ujar Ketua DPW PWDPI Jatim (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *