DESA, HUKUM  

Diduga Diberhentikan Bupati Tanpa Sesuai Aturan, 4 Anggota BPD Lahusa Ajukan Keberatan.

Foto: Aroganoita Hulu (Ketua), Sinurlian Ndruru (Sekertaris ), Delisokhi Baene (anggota), dan Fitri Mawati Telaumbanua (anggota) BPD Lahusa yang diberhentikan oleh Bupati Nias Selatan. (Sumber: Istimewah)
banner 120x600

Teluk Dalam, Nias Selatan, Cahayapost.com.

Diduga diberhentikan oleh Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. tanpa sesuai aturan, 4 (empat) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, ajukan keberatan.

ADVOKAT

Keempat Pimpinan dan Aanggota BPD Lahusa yang diberhentikan dimaksdu, Aroganoita Hulu (Ketua), Sinurlian Ndruru (Sekretaris), Fitrimawati Telaumbanua, dan Delisokhi Baene

Aroganöita Hulu kepada Media ini di Teluk Dalam, Rabu (13/9/2023) menyampaikan bahwa, pihaknya bersama ketiga rekannya telah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian mereka kepada Bupati Nias Selatan dengan beberapa tembusan, termasuk kepada DPRD Nias Selatan.

Berikut adalah inti dari surat keberatan yang disampaikan oleh Aroganöita Hulu, dkk:

  1. Bahwa kami adalah merupakan Anggota BPD Lahusa yang dipilih oleh Masyarakat Desa Lahusa secara sah dan demokratis, dan telah diresmikan sebelumnya oleh Bupati Nias Selatan sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 03.09_119 Tahun 2022 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
  2. Bahwa kemudian, pada tanggal 08 September 2023, kami menerima Surat Keputusan Bupati Nias Selatan tertanggal 24 Agustus 2023, yakni Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 655 Nomor: 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 03.09_119 Tahun 2022 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang intinya memberhentikan kami sebagai Anggota BPD Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
  3. Bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Nias Selatan yang intinya tentang pemberhentian kami sebagai Anggota BPD Lahusa dimaksud, dalam pertimbangannya kami melihat tidak menguraikan alasan-alasan mengapa kami harus diberhentikan, dan tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Berita Acara Musyawarah BPD Lahusa tentang usul pemberhentian anggota BPD Lahusa.
  4. Bahwa terkait adanya teguran tertulis dari Setda pada tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 140/15208/DPMD/2023 kepada kami sebelumnya selama satu kali, terkait dengan kendala pembahasan RKPDes, APBDes Lahusa TA. 2023, hal ini telah kami mengklarifikasikan pada tanggal 21 Agustus 2023 (terlampir) bahkan sudah berkali kali kami jelaskan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bahwa kami telah melaksanakan tugas dan fungsi kami sebagai BPD sesuai dengan peraturan-perundang-undangan dan kesepakatan kami tidak mungkin kami melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan kami sebagai Anggota BPD Lahusa.
  5. Bahwa sebelumnya kami BPD telah memberitahukan hasil pembahasan RKPDes, RAPBDes dan APBDes Lahusa T.A 2023 pada tanggal 16 Agustus 2023 No.140/42/BPD-LHS/VIII/2023 kepada bapak Kabag Hukum, Inspektorat, Dinas PMD dan kantor Camat lahusa.
  6. Bahwa kami BPD meneruskan pemberitahuan terkait pembahasan RKPDes, RAPBDes, dan APBDes pada Tanggal 18 Agustus 2023 kepada bapak Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan dan sore harinya terkejut menerima surat teguran dari Bapak Setda yang tertera pada No.4 di atas.
  7. Bahwa pemberhentian kami sebagai Anggota BPD Lahusa adalah bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa j.o Pasal 28 dan Pasal 29 Perbup Nias Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam Pasal 20 Ayat 1 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menyatakan dengan tegas “Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa” namun sampai saat ini, Musyawarah BPD Lahusa yang sah dan quorum tentang hal ini tidak pernah dilaksanakan.
  8. Bahwa pemberhentian kami sebagai Anggota BPD Lahusa bertentangan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nias Selatan sendiri yakni Perbup Nias Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Nias Selatan

“Sehubungan dengan apa yang kami sampaikan, kami menyampaikan permohonan kepada Bapak Bupati Nias Selatan agar meninjau ulang Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 655 Nomor: 2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 03.09_119 Tahun 2022 tentang Penetapan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, dan mengaktifkan kami kembali sebagai Anggota BPD Lahusa, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan” ujar Aroganöita Hulu menirukan apa yang telah mereka sampaikan didalam surat mereka.

Sementara itu, Advokat Faahakhödödö Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan di Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara ketika dimintai pendapatnya melalui panggilan seluler menyampaikan bahwa melihat kronologis pemberhentian anggota BPD Lahusa tersebut, ada kejanggalan da nada proses hukum yang tidak terpenuhi, sehingga pemberhentian itu bisa berakibat cacat hukum.

“Pemberhentian Anggota BPD itu sudah jelas diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan di Nias Selatan sudah jelas dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Perbup Nias Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratn Desa di Kabupaten Nias Selatan. Tidak ada dasar hukum selain itu, jadi pemberhentian BPD di Nias Selatan, harus disesuaikan dengan dasar hukum tersebut, tidak boleh lari dari aturan itu” ujar Bung Fakha.

Dikatakannya lagi, jika nantinya Bupati Nias Selatan tidak menggubris dan mengindahkan surat keberatan yang disampaikan Aroganöita Hulu, dkk, mereka bisa melakukan langkah hukum dengan menyampaikan gugatan di PTUN.

“Sudah ada barang contoh di Nias Utara, Ketua BPD Fulölö Salo’o diberhentikan tanpa sesuai aturan oleh Bupati, akhirnya setelah digugat yang bersangkutan di PTUN, Ketua BPD tersebut memenangkan 3 kali putusan, mulai dari PTUN, PT TUN, dan kasasi di MA, dan akhirnya sekarang sudah kembali menjadi Ketua BPD di Desanya.” Tambah Bung Fakha.

Hingga berita ini ditayangkan, masih dalam upaya konfirmasi kepada Bupati Nias Selatan dan pihak lainnya. (S.Wau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *